Tak Berkategori

Simanau Punya Cerita, Diakhir Jabatan Gusmal Resmikan Mesjid Dan KAN

Bupati Solok bersama Unsur KAN dan Perangkat Nagari Simanau

Minggu, 14 Februari 2021

Kab Solok--Suaraindependent.id– Dipenghujung masa jabatannya Bupati Solok H Gusmal, menyempatkan diri untuk mengukuhkan KAN Simanau periode 2021-2026 dan peresmian masjid Baitul makmur Nagari Simanau Kec. Tigo Lurah, Minggu (14/2).

Hadir Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Wali Nagari Simanau, Joharizon, S. Pd, Camat Tigo Lurah Sarmaini, SH, Kapolsek Tigo Lurah Iptu Yenpi Sabareni, S. IP, Kepala SKPD lingkup Pemda Kab. Solok, Ketua Kan Nagari Simanau Sal Amri Dt Sinaro Sati, beserta jajaran pengurus

Wali Nagari Simanau Joharizon S. Pd, mengucapkan selamat datang kepada Bupati Solok dalam rangka pengukuhan kepengurusan KAN dan peresmian masjid baitul makmur ini, untuk ketua KAN yang telah dikukuhkan kami berpesan untuk dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang telah ada

Bupati Solok sekaligus ketua LKAAM mengatakan, kepada ketua KAN dan pengurus terpilih, ini merupakan tugas sosial. Untuk itu, selalulah berpedoman dan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelajari adatnya, jika peru diubah, karena adat dapat diubah seperti adat salingka nagari dengan dimusyawarahkan bersama niniek mamak dan bundo kanduang di Nagari, yang tidak boleh diubah adalah adat yang sebatang panjang

Kepada segenap pengurus KAN yang akan dikukuhkan, saya ingin memulai kegiatan ini berjalan dengan semestinya, rangkul yang tidak sesuai dengan kita, jangan diajak berlawan, KAN itu milik kita semua, jadilah pemimpin kaum yang adil

pada kesempatan ini di penghujung jabatan, saya selaku H. Gusmal dt rajo lelo dalam menjabat Bupati solok mengucapkan maaf kepada masyarakat Nagari Simanau dan Kabupaten Solok pada umumnya atas segala kebijakan maupun pribadi saya yang tidak disenangi atau tidak pada tempatnya, harap Gusmal.

Pengurus masjid baitul makmur Sal Amri dt Sinaro Sati menyebutkan masjid ini didirikan pada tanggal 15 oktober 2015, dan tanah masjid ini merupakan tanah wakaf dan infak dari masyarakat dan perantau nagari simanau

Juga, masyarakat nagari simanau sudah melaksanakan program dari pemerintah kabupaten solok seperti subuh berjamaah dan maghrib mengaji, terangnya. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button