Tak Berkategori
Trending

Simpang Siur Terkait Aturan Subsidir Tentang Pembebasan Warga Binaan Di LP Kelas II B Pangkalan Bun

Kalteng, suaraindependent.id_ Saat ini virus corona sudah menghantui masyarakat terutama di lembaga pemasyarakatan kelas dua B Pangkalan Bun karena banyaknya kerumunan dan tempat berkumpul para warga binaan .namun dibalik itu lembaga pemasyarakatan mulai seleksi mengeluarkan warga binaan sesuai program kemenkumham ,tetapi aturan untuk menjalani subsidirnya masih simpang siur .ada yang mengatakan warga binaan bisa dikeluarkan setelah menjalani subsidir ada juga yang mengatakan menjalani subsidirnya bisa dilakukan dirumah .sehingga dua pendapat yang berbeda .

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas I B Pangkalan Bun, yang menjatuhkan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara, terhadap terdakwa Yovi Irianto salah seorang yang menjadi terdakwa kasus narkoba. Oleh majelis hakim kala itu, terdakwa dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. yang mana dalam putusan hakim, Ia pun dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp.800 juta, subsider 1 bulan kurungan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” Terdakwa yang mana diketahui sudah menjalani masa hukumannya di lapas kelas II B Pangkalan Bun. Dikejutkan dengan kebijakan pemerintah pusat, melalui Kemenkum ham. (KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA)., dengan melakukan asimilasi rumah bagi para narapidana khususnya tindak pidana umum (Pidum)., terutama bagi warga binaan yang sudah memasuki masa 2/3. terkait, hadirnya wabah (penyakit) yang bisa menular dengan sebutan Covid-19 tersebut.

sontak, keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkum ham tersebut banyak diamini bagi para narapidana yang mana khususnya sudah menjalani masa hukuman dan sudah memasuki masa 2/3.

Salah satunya, Yopi irianto narapidana kasus Narkoba yang di tahan sejak 10 oktober 2017 silam, juga termasuk mendapatkan program asimilasi rumah. yang mengejutkan, Napi yang kerab di pangil Yopi di vonis selama 4 tahun 6 bulan, dengan denda / subsider yang sudah diputuskan sesuai dengan masa kurungan. dengan keputusan hakim No 404/pid.sus/2017/pn pbun. padahal, kalau dihitung secara global belum memasuki masa 2/3 hukuman. Menurut kasi trantip kemarin yang berhasil ditemui mengatakan warga binaan tidak bisa dibebaskan kecuali sudah menjalani dua pertiga masa hukuman dan menjalani sibsidirnya ,tetapi ketika
ditemui wartawan kepada Kalapas klas II B Pangkalan Bun, Kusnan mengakui sesuai dengan aturan kemenkumham untuk subsidir bisa dilakukan dirumah tinggal pengawasan mya saja ucapnya pada wartawan (Taufik Hidayat)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button