Sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga Survey Dan Hitung Cepat Di Laksanakan KPU Kota Gunungsitoli .
GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID
Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Laksanakan sosialisasi penerimaan pendaftaran pemantau pemilihan, lembaga Surve atau jajak pendapat dan pelaksana perhitungan cepat pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020, yang dilaksanakan bertempat di de’pakar Resto Jl.Wr.Supratman No.1, Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatra Utara. Rabu (14/10).
Ketua KPU Kota Gunungsitoli melalui Komisioner Kadiv Program Data, Fajar Zalukhu,SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa, berdasarkan keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 114/PP.01-2-Kpt/1278/KPU-Kot/IX/ 2020 tentang perubahan keenam atas keputusan KPU Nomor; 60/PP.01.2-Kpt/1278/KPU-Kot/X/2019 2019 tentang pedoman tahapan, program dan jadwal penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli membuka pendaftaran pemantau pemilihan, pelaksana survey atau jajak pendapat dan pelaksana perhitungan cepat pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020.
Kita berharap peran serta pemantau dari lembaga-lembaga yang dimaksud, mendaftarkan harus jelas dan wajib memenuhi persyaratan diantara independent dan sumber dana yang jelas.
Kepada lembaga survei atau jajak pendapat dan pelaksana perhitungan cepat pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 kiranya menyajikan informasi yang jelas kepada masyarakat.ucapnya.
Mewakili Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase,S.Pd dalam sambutannya menyampaikan agar semoga kegiatan pendaftaran pemantau pemilihan, pelaksana survey atau jajak pendapat dan pelaksanaan perhitungan cepat pada pemilihan, kiranya informasi ini dapat tersebar diseluruh masyarakat Kota Gunungsitoli dan kami mengharapkan keikutsertaan partisipasi masyarakat agar turut serta dalam pendaftaran pemantau pemilihan, pelaksana survey dan pelaksana perhitungan cepat pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020.
Sementara itu, Komisioner Kadiv SDM/Parmas, Happy S.Harefa,S.Si dalam materinya menyampaikan bahwa pendaftaran pemantau pemilihan, pelaksana survey atau jajak pendapat dan pelaksana perhitungan cepat Pemilihan serentak 2020 berdasarkan dasar hukum pertama, undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi undang-undang , kedua Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan wakil bupati atau walikota.
Selanjutnya partisipasi masyarakat yang telah diatur PKPU 8/2017 pasal 21 dimana partisipasi masyarakat dalam pemilihan dapat dilakukan dalam bentuk ; keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan; pengawasan dalam setiap tahapan pemilihan, sosialisasi pemilihan, pendidikan pemilih; pemantaun pemilihan dan survei atau jajak pendapat tentang pemilihan dan perhitungan cepat hasil pemilihan ucapnya.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar sesuai dengan protokol kesehatan dan turut dihadiri oleh Kpu Kota Gunungsitoli, Kadiv Program Data, Fajar Zalukhu,SE, Kadiv SDM/Parmas, Happy S.Harefa,S. dan Kadiv Hukum, Juliaman B Harefa,SH, Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase,S.Pd, Stakeholders Kota Gunungsitoli, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,Ormas, LSM dan Pers. (FA/Aa)