Komisi pemilihan umum

Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi di KPU Kab Solok, Dr. Yusrial,S.Hi, MA Beberkan Materi Dan Teknisnya

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok

Selasa, 21 Juni 2022

Kab Solok, Suaraindependent.id— Pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, merupakan proses yang terdiri dari tahapan tahapan yang panjang. Untuk pelaksanaan Tahapan Pemilu tersebut akan dimulai 20 bulan sebelum Hari Pemungutan Suara.

Pemungutan Suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti. Dengan demikian, pada tanggal 14 Juni 2022 kemaren KPU secara resmi telah meluncurkan tahapan pemilihan sebagaimana yang telah terjadwal dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam rangka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KPU, usai melaksanakan rangkaian apel pagi, Senin 20 Juni 2022, seluruh staf KPU Kabupaten Solok mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut di KPU Kabupaten Solok.

Dr. Yusrial,S.Hi, MA Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Solok buka sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KPU

Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU dan Surat KPU RI Nomor 343/PW.01-SD/10/2022 Tanggal 20 Mei 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Tahun 2022.

Dalam kesempatan itu, materi mengenai Pengendalian Gratifikasi disampaikan oleh Dr. Yusrial,S.Hi, MA Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yang di ikuti oleh seluruh jajaran staf KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Solok.

Disampaikan Yusril, sosialisasi ini sangat bermanfaat sekali guna menambah pengetahuan para staf dan jajaran KPU mengenai tindakan tindakan yang dilarang dan yang termasuk ke dalam kategori Gratifikasi,

Jajaran dan Staf KPU Kabupaten Solok

“Mengingat KPU sebagai lembaga yang mandiri dan independen, tentu tindakan tindakan yang melawan hukum dan tidak sesuai dengan kode etik lembaga harus dihindarkan,” terang Yusril.

Bagi masyarakat Kabupaten Solok yang ingin mengetahui informasi Pemilu dan Pemilihan, dan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU, serta apa saja tahapan tahapan Pemilihan Umum tersebut, silahkan pantau website dan media sosial KPU Kabupaten Solok, tutup Yusril. (Billy@nsi-id)

Sumber: grup facebook KPU Kabupaten Solok

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button