BPKB “Disekolahkan” Diam-diam, Nasabah di Pekanbaru Polisikan Pemilik Showroom Zona Motor

PEKANBARU | Suaraindependentnews.id – Malang tak dapat
ditolak, untung tak dapat diraih. Itulah yang dirasakan Bunga Rindu Sihombing. Niat hati ingin menyelesaikan kewajiban utang, ia justru menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dokumen berharga oleh oknum pemilik usaha pembiayaan.
Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SUGIANTO, S.H., M.H. & REKAN, Bunga resmi melaporkan Samsul Huda, pemilik Leasing/Showroom Zona Motor, ke Polresta Pekanbaru pada Kamis (26/02/2026).
Lunas Dibayar, BPKB Melayang
Persoalan ini bermula pada akhir tahun 2024. Saat itu, Bunga menjaminkan BPKB mobil Honda HR-V (BM 1690 JZ) miliknya kepada Samsul Huda untuk pinjaman sebesar Rp150.000.000 dengan tenor tiga bulan.
Belum sampai jatuh tempo, Bunga menunjukkan iktikad baik dengan melunasi seluruh pinjamannya.
Namun, bukannya mendapatkan kembali haknya, ia justru diberi segudang alasan oleh terlapor.
“Klien kami sudah melunasi seluruh pinjaman, namun BPKB tidak kunjung dikembalikan dengan alasan kantor libur dan berbagai dalih lainnya,” ujar Sugianto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban.
Terbongkar Lewat “Teror” Debt Collector
Setahun berlalu tanpa kecurigaan, kedok Samsul Huda akhirnya terbongkar melalui informasi dari Ketua Club Mobil RAC tempat korban bernaung. Korban dikejutkan dengan kabar bahwa mobilnya tengah diincar oleh Debt Collector karena menunggak angsuran di leasing lain.
Setelah ditelusuri, fakta mengejutkan terungkap: BPKB milik Bunga diduga telah digadaikan secara sepihak oleh Samsul Huda ke Leasing Moladin dengan nilai pinjaman fantastis mencapai Rp236.000.000.
Menghilang dan Kantor Tutup
Upaya konfirmasi yang dilakukan korban menemui jalan buntu. Samsul Huda dilaporkan sudah tidak berada di Pekanbaru, dan kantor Zona Motor pun kini telah berhenti beroperasi.
Tim kuasa hukum Bunga yang terdiri dari Sugianto, S.H., M.H., Fandi Satria, S.H., M.H., Robin, S.H. M.H., Fitri Jayanti, S.H., M.H., dan Selvin Delpian Giawa, S.H., M.H., menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Mempertanyakan Prosedur Leasing
Selain melaporkan Samsul Huda, pihak kuasa hukum juga berencana mendatangi pihak Leasing Moladin. Mereka mempertanyakan mengapa dana ratusan juta rupiah bisa cair tanpa adanya verifikasi atau tanda tangan langsung dari pemilik asli BPKB.
“Ada perbedaan data yang mencolok antara pengaju pinjaman dengan pemilik sah BPKB. Kami akan meminta klarifikasi bagaimana prosedur mereka sehingga dana tersebut bisa cair begitu saja,” tegas Sugianto.
Laporan ini kini telah masuk di Polresta Pekanbaru dengan harapan pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap terlapor demi tegaknya keadilan bagi korban.
(Redaksi/tim)




