HUKUM & HAM

SPBU 44-595-10 Diduga Melayani Pembelian Solar Subsidi Menggunakan Jerigen Tanpa Surat Rekomendasi

KABUPATEN DEMAK, suaraindependentnews.id – Larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi, tanpa ada surat Rekomendasi dari dinas terkait, Ada dugaan pembelli sama operator, main.

Informasi masyarakat ke Awak media, Dan awak media Bergegas ke SPBU 44-595-10 Di jalan raya Kalianyar Wonosalam, Kabupaten Demak pada Senin (14/3/2022).

Warga Wonosalam mencari BBM, lantaran BBM jenis Solar dan Pertalite di beli menggunakan wadah jerigen.

Operator SPBU 44-595-10 Menjual BBM Solar subsidi dengan membawa jerigen ke masyarakat, Dan Awak media menemukan pembelian solar 2 jerigen dan jerigen di naikan ke mobil towing pengangkut pemotong padi, ucapnya.

Awak Media mengkonfirmasi Mandor Munir saat habis Makan dan kita hubungi lewat WA Ucapnya tidak mengetahui kegiatan melayani pakai jerigen Di karenakan pihak manejemen sudah ada ‘WARNING’ pekerja operator SPBU bilang ke Awak media pada Senin (14/3/2022), sekira pukul 18.37 WIB.

Penemuan awak media di SPBU 44-595-10 jenis BBM Solar Subsidi yang sering digunakan oleh masyarakat untuk selep padi, kenapa Pembellian 2 jerigen di naikan ke mobil towing.

Kenapa pembelian bbm solar melayani sendiri dan operator malah mengisi armada lain. Pembelli solar Ahmad mau di konfirmasi awak media bilang buat mesin pemotongan padi dan awak media menunggu Ahmad supaya bisa menunjukan surat rekomendasi malah bergegas pergi naik kedalam mobil towing.

Padahal peraturan PT pertamina sudah tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan jerigen dan Pembellian solar bersubsidi tanpa menunjukan surat rekomendasi sudah melanggar undang – undang migas.

PT Pertamina hanya memperbolehkan BBM jenis Pertamax saja yang dapat dibawa menggunakan jerigen Selain Pertamax tidak di perbolehkan, “Sementara, antara harga Pertamax dan Pertalite kan cukup jauh, selisih Rp 2000’an. Itu di SPBU, kalau di pengecer bisa lebih tinggi lagi harganya,

Penjelasan PT Pertamina
Di sisi lain, Unit Manager Communication Relation dan CSR MOR IV Semarang PT Pertamina, Anna Yudhiastuti mengungkapkan bahwa terkait larangan pembelian Pertalite menggunakan jerigen ada 2 poin.

Pertama, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

“Adapun hal tersebut tanpa rekomendasi yang kemungkinan untuk dijual kembali. Selain itu, dikarenakan faktor safety atau keamanan dari bahan jerigen itu sendiri”, ujar Amad saat dihubungi terpisah, pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022. (Andi. K& Tim, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button