Stop Kriminalisasi Wartawan, UU Pers Rujukan Utama Bagi Karya Jurnalistik

Penulis; Syafliwardi, SH
Jakarta, Suaraindependent.id —Tertutup ruang kriminalisasi untuk seseorang wartawan, sebab sebuah karya jurnalistik itu dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam siarannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses kerja pers yang sah dan profesional dilindungi hukum dan tidak dapat langsung dipidana maupun digugat secara perdata.
Penegasan tersebut tertuang dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK menyatakan bahwa setiap keberatan terhadap pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.
Jalur pidana dan perdata hanya dapat ditempuh secara terbatas dan eksepsional apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan sengketa.
Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, hasil uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), dan dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan untuk sebagian.
MK juga memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers agar frasa “perlindungan hukum” dimaknai secara nyata dan operasional, sehingga tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, perlindungan hukum melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan fakta, verifikasi, hingga publikasi.
Selama dijalankan secara sah, profesional, dan berlandaskan kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, intimidasi, maupun kekerasan.
Putusan MK tersebut mendapat apresiasi dari kalangan pers. Ketua Perkumpulan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Solok, Welluril, SE, menilai putusan ini sebagai penguatan konstitusional terhadap kebebasan pers.
“Putusan MK ini adalah senjata hukum bagi wartawan. Karya jurnalistik tidak bisa dijadikan dasar kriminalisasi sepanjang sesuai UU Pers,” tegasnya.
Welluril, menyebut putusan MK sebagai garis merah yang tidak boleh dilanggar.
“Ini peringatan keras bagi siapa pun. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, jalurnya melalui Dewan Pers, bukan pidana. Karya jurnalistik yang beretika tidak boleh dikriminalisasi,” ujarnya.
Welluril menambahkan, perlindungan terhadap wartawan sejatinya adalah perlindungan terhadap hak publik atas informasi.
Putusan MK ini sekaligus menegaskan posisi Dewan Pers sebagai gerbang utama penyelesaian sengketa jurnalistik, serta memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dari praktik kriminalisasi dan gugatan pembungkaman. (Billy)
Sumber; Panjinews.com




