Tambang Clay Dikaitkan dengan Maksum Terus Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan — Solar Subsidi Diduga Mengalir ke Alat Berat

Tuban | Suaraindependentnews.id — Mesin-mesin tambang terus meraung. Ekskavator mengoyak tanah tanpa jeda. Truk-truk bermuatan clay hilir mudik seolah tak ada persoalan. Namun di balik aktivitas yang tampak biasa itu, tekanan pertanyaan semakin keras: apakah operasi ini benar-benar legal, atau sedang berjalan tanpa payung hukum yang sah?
Sejumlah sumber lapangan menyebut tambang yang dikaitkan dengan nama Maksum diduga belum mengantongi izin lengkap sesuai ketentuan. Jika benar demikian, maka setiap hari aktivitas berlangsung bukan hanya soal bisnis — tetapi potensi pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan.
Ini bukan isu kecil.
Pertambangan tanpa izin bukan sekadar kekurangan dokumen. Itu menyentuh ranah hukum pidana dan tanggung jawab atas dampak lingkungan.
Tekanan makin membesar ketika muncul dugaan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk menggerakkan alat berat.
Solar subsidi bukan bahan bakar industri ekstraktif. Ia adalah hak rakyat kecil. Jika benar mengalir ke mesin tambang, maka yang tergerus bukan hanya tanah — tetapi juga hak publik atas subsidi negara.
Informasi yang beredar menyebut pasokan solar diduga berasal dari SPBU di sepanjang jalur Pantura Tuban–Rembang. Jika itu benar, maka ada pertanyaan serius tentang pengawasan distribusi:
– Apakah volume penyaluran sudah diaudit?
– Apakah ada pembelian dalam jumlah tidak wajar?
– Apakah ada pemeriksaan lapangan yang transparan?
Setiap hari tambang beroperasi tanpa kejelasan izin adalah akumulasi potensi kerusakan.
Setiap liter subsidi yang menyimpang adalah potensi kebocoran anggaran negara.
Penegakan hukum diuji di sini — bukan pada perkara kecil, tetapi pada dugaan yang berdampak besar. Jika legalitasnya lengkap, buka ke publik. Jika ada pelanggaran, hentikan dan proses sesuai aturan.
Karena ketika aktivitas terus berjalan di tengah sorotan dugaan, yang muncul bukan sekadar tanya — tetapi tekanan.
Tambang clay itu mungkin hanya terlihat sebagai urusan bisnis.
Namun jika dugaan ini tak segera dijawab dengan tindakan konkret, yang ikut terkikis bukan hanya lapisan tanah Tuban — melainkan kredibilitas pengawasan dan wibawa hukum itu sendiri.
Publik tidak menunggu retorika.
Publik menunggu ketegasan.




