HUKUM & HAM

Tambang Emas Ilegal Makin Marak, Sekan Dibiarkan dan Tak Tersensentuh Aparatur Penegak Hukum

Ketapang || suaraindependentnews.id, Beberapa hari terakhir ini marak sekali isu dalam pemberitaan terkait tambang emal ilegal menjadi perbincangan hangat warga setempat dan di berbagai media sosial khususnya Kabupaten Ketapang, hingga memicu beragam tanggapan dan menimbulkan pro kontra di masyarakat setempat, khususnya wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.

Team investigasi sosial kontrol ke lokasi PETI sekitarnya dan lokasi Lubuk Toman KM 26 ternya memang benar bahwa di lokasi tersebut menjadi alih pungsi yang katanya hutan kawasan ataupun hutan Desa, berubah menjadi lahan tambang ilegal, merupakan wilayah Desa Sugai Besar, berdasarkan foto dokumentasi di lokasi tersebut diduga terdapat lebih dari enam unit excavator yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal, 7 februari 2023.

Hasil penelusuran informasi yang diterima Awak Media dari warga setempat bahwa aktivitas tambang emas ilegal di lokasi Lubuk Toman KM 26 sampai hari ini 13 februari 2023 semakin marak. Warga setempat AG menjelaskan, diduga pemilik alat berat exacavator yang sampai hari ini beraktivitas di lokasi KM 26 Lubuk Toman adalah :

1) milik Pak Mol sebutan di lokasi dengan merek caterpillar

2) Munanti sebutan untuk di lokasi PETI

3) Haji Husen anggota DPRD Singkawang aktif Mereknya Colco
4) Ujang Salim 1 alat berat juga mereknya SANY,
(5) Roni Mereknya sumitomo.
Mereka itulah yang sampai hari ini masih terus beraktivitas menambang emas ilegal di lokasi Lubuk Toman, ungkap AG. 13-02-2023

AG juga berpendapat Lanjut, apabila negara kita ini negara hukum, mengapa APH kita sampai saat ini tidak bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku? termasuk dugaan ada oknum Anggota DPRD Singkawang aktif yang terlibat aktivitas tambang emas ilegal di lokasi Lubuk Toman, seharusnya sebagai oknum anggota DPRD memberikan contoh baik untuk warganya, faktanya mereka sudah merusak hutan desa dan hutan produksi menjadi hancur, jelas AG.

AG juga  harap kepada Gakkum-KLHK bersama APH Polda Kalbar ataupun Kapolri untuk segera lakukan penindakan tanpa pandang bulu terhadap para pelakunya sesuai hukum berlaku, tutup AG” KPH Wilayah Selatan Basuki Rachmat Ketika dikonfirmasi melalui telepon biasa 06-02-2023 Ia menjelaskan, untuk dua tahun terakhir ini kita selalu melaporkan perihal PETI yang dilakukan di area hutan kawasan ke Gakkum-KLHK pusat agar segera dilakukan penindakan yang tegas, dan pemberitaan terkait kerusakan hutan produksi akibat aktivitas PETI juga sudah saya laporkan ke Gakkum-KLHK, jelasnya.

“Lanjut, Selain itu perihal tersebut kita juga akan laporkan segera hal ini ke Polres Ketapang, dan upaya koordinasi penindakan dari pihak Polres seperti yang sudah kita lakukan di lokasi KM 21 Pelang, tambahnya.

Basuki Rachmat menambahkan, terkait keberadaan dan aktivitas alat berat exacavator di area hutan kawasan ialah merupakan tindakan pidana, terlebih adanya aktivitas penambangan emas secara ilegal dan merusak hutan kawasan secara segaja tindakan itu bisa di pidanakan, pungkasnya.

“Ketika di konfirmasi awak Media melalui pesan dan telepon WhatsApp 12-02-2023
Polres Ketapang melalui Kasat Reskrim, tidak direspon terkait konfirmasi maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

Adapun terkait dugaan adanya keterlibatan Anggota DPRD aktif kota Singkawang inisial HS Ketika di lakukan upaya konfirmasi pada 12-02-2023, ke nomor telepon pribadinya namun tidak bisa dihubungi.

“Permasalahan sosial terkait pencemaran, kerusakan hutan dan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang emas ilegal di lokasi Lubuk Toman memang sudah seharusnya mendapatkan tindakan tegas dari Gakkum-KLHK bersama Polda Kalbar tanpa pandang bulu.
Penulis.Indra mahyuni.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button