Tak Berkategori

Tanah Ini Milik Alm. Bapak P.R Telaumbanua, Tegas Ahli Waris

Ahli Waris Almarhum P.R Telaumbanua Kembali Pasang Plang Pagar Besi

Ahli Waris Almarhum P.R Telaumbanua Kembali Pasang Plang Pagar Besi, Segera Kosongkan Rumah Makan Salero Basamo. Jum’at (9/8/2024)

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Untuk kedua kalinya ahli waris dari Almarhum P.R Telaumbanua mengklaim dan memasang plang pagar besi di depan Rumah Makan Salero Basamo yang terletak di Jalan Jl Baru Pinggir Pantai, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (09/08/2024).

Ahli Waris dari Keluarga Alm. Bapak P.R Telaumbanua menjelaskan kepada wartawan dilokasi bahwa, tanah ini merupakan milik Bapak P.R Telaumbanua yang merupakan Pensiunan Gubernur dan Pensiunan Anggota DPR/MPR RI.

Dan keturunan dari Alm. Ahmad Koto (Ahmad Penyalai) Pengelola Rumah Makan Salero Basamo yakni :

  1. Syafril alias Oyon
  2. Deswita alias Des
  3. Darman Jambak

Sebagai bukti pada saat bersamaan Ahli Waris menunjukan Surat Penjualan, tgl 21 Juli 1934 yg dibuat oleh Henri Johannes David Veen yang saat itu bertugas sebagai De Fungereend Notaris (Pejabat Notaris).

Pada tanggal 04 April 2022 Ahli Waris Alm. P.R Telaumbanua menyurati keturunan Alm. Ahmad Penyalai Pengelola Rumah Makan Salero Basamo dengan perihal pengosongan lahan milik Alm. P.R Telaumbanua agar segera dikosongkan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2022 namun tidak di indahkan.

“Surat tersebut tidak ditanggapi Deswita Jambak alias Des, suami dari Syafril Oyon maka pada tanggal 01 Juli 2022 kami Ahli Waris memasang plang seng serta spanduk yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Alm. Bpk P.R Telaumbanua” didepan RM Salero Basamo, larang itu telah dirusak Syafril tanpa sepengetahuan kami dan tempat itu didiami kembali oleh Syafri sampai pada hari ini,” tandas Abraham Telaumbanua.

Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh Syafril di Polres Nias, delik aduan penyerobotan tanah miliknya, melalui tahapan yang dilakukan Penyidik Res kirim Polres Nias, Syafri tidak bisa menunjukan satupun surat pendukung kepemilikan secara sah, laporan Syafril di Polres Nias telah di SP3.

“Lanjut, Abraham Telaumbanua Keluarga Ahli Waris pada hari ini tanggal 09 Agustus 2024 kami memasang kembali plang larangan untuk kedua kalinya bersama Kuasa Hukum Derma E Laoli,SH, bersama  tukang kerja dan disaksikan rekan-rekan Ahli Waris bersama-sama memasang plang pagar besi didepan Rumah Makan Salero Basamo bahwa kami nyatakan, “Tanah Ini Milik Alm. Bpk P.R Telaumbanua,” Tegas Abraham.

Tambah, Abraham berharap kiranya ada kesadaran pihak Pengelola Rumah Makan Salero Basamo segera mengosongkan karena tempat ini awalnya hanya hak pinjam dan jika memang Syafril merasa keberatan silahkan laporkan dan bila ada bukti alas hak kepemilikan silakan tempuh jalur Hukum,” Ucapnya  Abraham kepada wartawan.

Sementara ditempat yang sama, Wartawan mempertanyakan kepada Syafril Alis Oyon Keturunan Alm. Ahmad Koto (Ahmad Penyalai) Pengelola Rumah Makan Salero Basamo, atas dasar mengklaim bahwa tanah itu miliknya, pertanyaan tersebut tidak dijawab memilih diam dan bungkam.

Darman Jambak alias Man Keturunan Alm. Ahmad Koto (Ahmad Penyalai) tetap melakukan perlawanan kepada Abraham Telaumbanua dan Ahli Waris Alm. Bapak P.R Telaumbanua bersikeras tidak mengijinkan dipasang plang pagar besi didepan Rumah Makan Salero Basamo yang diklaim bahwa tanah itu miliknya,“ kata Darman Jambak alias Man

“Dengan situasi tersebut, Derman E Laoli, SH Kuasa Hukum ahli waris, memberikan pemahaman kepada Syafril silakan Bapak tunjukkan kepada kita surat kepemilikan atau surat pendukung dan bila Sdra. Darman Jambak keberatan dengan pemasangan plang pagar besi pada hari ini oleh klien saya silakan Bapak laporkan saja di Polres Nias,” ungkap PH.

Senada dengan itu pihak jajaran keamanan dari Polres Nias yang turut mengamankan lokasi, menyampaikan kepada Darman Jambak alias Man bila tidak berterima dan merasa dirugikan terkait dengan pemasangan pagar besi oleh ahli waris Alm. P.R Telaumbanua, silakan Bapak Safril langsung laporkan di Polres Nias,“

“Untuk menjaga tidak terjadinya bentrokan antara Darman Jambak dengan Ahli Waris biarkan mereka pasang pagar dulu jangan dihalangi. Bahwa juga surat bukti kepemilikan telah mereka perlihatkan dan Darman Jambak alias Man tidak bisa membuktikan bahwa ini juga milik Darman Jambak alias Man,” kata Polisi.

Adapun arahan yang diberikan kepada Syafril oleh Polres Nias tidak indahkan, Keamanan meminta Ahli Waris bersabar dan disarankan untuk segera melapor di Polres Nias,“ ungkap Personil Polres.

Sementara ditempat sama, Wartawan mempertanyakan kepada Darman Jambak Keturunan Alm. Ahmad Koto (Ahmad Penyalai) Pengelola Rumah Makan Salero Basamo, atas dasar mengklaim bahwa tanah itu miliknya, pertanyaan tersebut tidak dijawab Syafri memilih diam dan bungkam.

Menurut pantauan awak media dilokasi pemasangan plang pagar besi RM Salero Basamo turut dihadiri, Personil Polres Nias, Bhabinkamtibmas, Personil Kodim 0213/Nias, Babinsa, Kuasa Hukum, Saksi Ahli Waris, Kepling II Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Pers dan hadirin lainnya. (TIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button