BERITA UTAMA

Tarif SIM Diduga Melenceng dari Aturan, Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Diduga Blokir Kontak Awak Media

Nganjuk  | Suaraindependentnews.id — Dugaan pungutan di luar ketentuan resmi dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Nganjuk tak hanya memunculkan persoalan soal transparansi tarif, tetapi juga memantik sorotan serius terhadap sikap pimpinan satuan. Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara, diduga memilih bungkam dengan cara memblokir kontak awak media yang berupaya meminta klarifikasi.

Berdasarkan hasil penelusuran investigatif, sejumlah pemohon SIM mengaku harus membayar biaya yang nilainya melebihi tarif resmi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Selisih biaya tersebut diduga tidak disertai penjelasan resmi dan tidak tercantum dalam papan informasi layanan, namun seolah menjadi “paket tak tertulis” yang harus diterima pemohon.

“Kalau ikut aturan, katanya bisa lama. Tapi kalau mau cepat, ya sudah tahu sendiri,” ujar salah satu pemohon SIM. Kesaksian serupa datang dari beberapa warga lain dengan pola yang hampir identik, memperkuat dugaan adanya praktik pungutan yang terstruktur.
Ironisnya, ketika awak media mencoba mengonfirmasi temuan tersebut kepada Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara, upaya klarifikasi justru menemui jalan buntu. Nomor kontak yang sebelumnya aktif dilaporkan tidak lagi dapat dihubungi, bahkan diduga telah diblokir. Sikap ini dinilai bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan komitmen Polri terhadap transparansi.

Pemblokiran komunikasi terhadap awak media bukan sekadar soal etika, tetapi mencerminkan ketertutupan institusi terhadap kritik dan pengawasan publik. Dalam konteks dugaan penyimpangan tarif SIM, sikap diam dan menghindar justru menimbulkan kecurigaan lebih besar: ada apa yang sebenarnya disembunyikan?
Sebagai penanggung jawab penuh pelayanan SIM, Kasatlantas memiliki kewajiban moral dan struktural untuk menjelaskan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di bawah komandonya. Ketika klarifikasi tidak diberikan dan akses komunikasi justru ditutup, publik berhak mempertanyakan integritas pengawasan internal Satlantas Polres Nganjuk.


Jika dugaan pungutan di luar aturan ini dibiarkan tanpa penjelasan dan penindakan, maka praktik tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelayanan publik. Lebih jauh, pembungkaman informasi dengan memutus komunikasi media berpotensi melanggar semangat reformasi birokrasi dan kebebasan pers.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas Kapolres Nganjuk, Propam Polda Jawa Timur, serta Divisi Propam Mabes Polri untuk turun tangan. Audit menyeluruh terhadap layanan Satpas dan pemeriksaan terhadap pejabat terkait dinilai mendesak dilakukan. Tanpa langkah konkret, kepercayaan publik terhadap Polri di Nganjuk akan terus terkikis.
Kasus ini bukan sekadar soal tarif SIM, melainkan ujian keterbukaan, tanggung jawab, dan keberanian aparat dalam menghadapi kritik. Bungkam bukan jawaban, memblokir media bukan solusi…..bersambung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button