HUKUM & HAM

Terdakwa Kasus Pemalsuan TandaTangan Di Vonis Bebas Pengadilan Negeri Gunungsitoli

Pelapor Merasa Kecewa

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Terkait dengan kasus pemalsuan tandatangan surat jual beli tanah yang dilakukan terdakwa YW Alias Ama Juni Waruwu yang mana Majelis Hakim PN Gunungsitoli dalam putusannya dengan Nomor : 157/Pid.B/2021/PN Gst, yang disidangkan pada hari Selasa, 21 Desember 2021 yakni memvonis terdakwa YW bebas karena tidak terbukti secara sah bersalah atas perkara tersebut.

Pihak keluarga pelapor, Natiaro Zandroto alias Ama Bezi didampingi saksi, Darman Jaya Mendrofa menuturkan  kepada para awak media, dihalaman kantor pengadilan Negeri Gunungsitoli seusai keluar dari ruang sidang dan setelah mendengarkan hasil putusan majelis Hakim, Selasa (21/12/2021).

Natiaro Zandroto mengatakan bahwa tindak pidana Pemalsuan Surat ini diketahuai pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 lalu bertempat di Dusun II Desa Saitagaramba Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias.

Ditambahkan Darman Jaya Mendrofa sebagai saksi sekaligus mewakili dari keluarga korban/pelapor menyampaikan bahwa, terduga pelaku YW alias Ama Juni  sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Nias, hingga nantinya dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Gunungsitoli menjalani P21 dan P22.Ucap Darman

Dijelaskan dia,Terduga pelaku dinilai telah memalsukan tanda tangan keluarganya dalam sebuah surat jual beli tanah di Desa Saitagaramba, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.

Hal itu juga dikuatkan dengan telah terbitnya ketetapan forensik dalam menentukan keaslian tanda tangan pada surat jual beli tanah tersebut.

Atas sikap itu, Keluarga pelapor menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan Kasasi melalui JPU ditingkat Mahkamah Agung dan akan membuat laporan resmi ke lembaga Komisi Yudisial.

“Kami tidak terima atas putusan hakim dan kami akan terus mencari keadilan dengan melakukan Kasasi di Mahkamah Agung melalui Jaksa Penuntut Umum. Serta pelaporan di Komisi Yudisial melalui Penasehat Hukum ” Tegasnya

Sementara Jaksa Penuntut Umum melalui Staf Pidum, Elisman Hulu  kepada wartawan, Rabu (22/12/2021), Mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan melakukan Kasasi atas putusan hakim, Kami pasti akan Kasasi, agar putusan hakim PN Gunungsitoli diuji di Mahmakah Agung, Jelasnya.

Ketua majelis Hakim yang dikonfirmasi oleh Wartawan melalui panitera Daniel Kemit, SH, di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (22/12/2021) menjelaskan, bahwa atas hasil putusan PN Gunungsitoli Nomor : 157/Pid.B/2021/PN Gst, terdakwa YW alias Ama Juni Waruwu di vonis bebas karena tidak terbukti bersalah secara sah berdasarkan dakwaan dari Jaksa, mengenai terdakwa sudah di tahan di tingkat kepolisian, itu tidak bisa kami campuri, kami hanya ditingkat pengadilan untuk mengadili.” Terangnya.

Terkait dengan kenapa dibebaskan terdakwa Daniel menjawab, bahwa itu bukan kewenangan dia

” Alasan mengapa terdakwa dibebaskan, kami tidak bisa menjawab, karena itu bukan kewenangan kami, tapi itu kewenangan majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, dan bisa dilihat nanti pada hasil keputusan tersebut apa saja yang menjadi alasan atau apa saja yang menjadi pertimbangan-pertimbangan, sehingga terdakwa bisa dibebaskan dan bisa diambil oleh pihak pelapor/korban

Daniel kemit juga memberitahu, bahwa masih ada kesempatan untuk bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung karena itu menyangkut Vonis bebas.ucapnya. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button