HUKUM & HAM

Terkait Dugaan Pungli, Kepsek SMAN 1 Cihaurbeuti Enggan Dikonfirmasi, Humas Dan Komite Beri Keterangan Yang Berbeda

CIAMIS, suaraindependentnews.id – Lagi-lagi suatu program Pemerintah yang bertujuan untuk meringankan serta membantu beban masyarakat khususnya dibidang pendidikan menjadi ajang kesempatan korupsi bagi sejumlah oknum yang mencari keuntungan baik secara pribadi ataupun bersama-sama yang memanfaatkannya. Salah satunya Program Indonesia Pintar (PIP) yang dimana adalah wujud pelaksanaan program unggulan kerjasama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan kementerian Sosial (Kemensos). Hal itu guna untuk membantu siswa miskin dan rawan miskin agar berkesempatan bisa mengenyam pendidikan mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) bahkan hingga perguruan tinggi.

Seperti contoh yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, program tersebut diatas yang peruntukan serta tujuannya untuk membantu kebutuhan alat dan perlengkapan bekajar hingga biaya transportasi siswa atau siswinya, malah dialihkan dan diduga dipotong oleh pihak sekolah setempat untuk biaya sumbangan pembangunan dan membayar tunggakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019 sampai dengan 2021.

Seperti yang diungkapan beberapa keterangan yang berhasil dihimpun oleh tim media dilapangan, sejumlah wali murid yang enggan untuk disebutkan nama atau inisialnya membenarkan serta mengakui adanya pungutan biaya penerimaan peserta didik baru (PPDB) anaknya yang masuk sejak tahun 2019 sampai pemotongan dana bantuan dari program PIP yang diterima anaknya untuk membayar tunggakan PPDB dan sumbangan pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) sekolah yang sampai saat ini pembangunan tersebut mangkrak alias terbengkalai meskipun dana yang sudah ditarik dari seluruh siswa siswinya bernilai ratusan juta rupiah sejak tahun 2019 hingga tahun 2021.

“Ya betul pak, anak saya dapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar satu juta waktu kelas 11 lalu dibayarkan untuk tunggakan SPP bulanan selama 6 bulan waktu duduk di kelas 10 dan sekarang anak saya sudah duduk di kelas 12 pun sama dapat bantuan juga dari sumber yang sama, itu juga sama di bayarkan lagi ke pihak sekolah karena masih punya tunggakan untuk biaya pembangunan Aula atau GOR Sekolah SMA Negeri 1 Cihaur Beuti, jadi uang hasil dari bantuan program Indonedia Pintar tersebut (PIP) yang sudah di terima waktu anak kami kelas 11 dan kelas 12 otomatis dibayarkan untuk melunasi tunggakan sebesar 2.150.000”, ucap orang tua siswa yang namanya tidak mau dipublikasikan saat diwawancari media ditempat kediamannya, (Rabu, 23 Maret 2022).

Selain hal tersebut diatas, tim media mecoba mencari keterangan kembali kepada orang tua siswa lainnya terkait bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), namun jawaban yang didapat dari beberapa orangtua siswa lainnya pun sama mengatakan bahwa anak-anaknya dipinta biaya penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun ajaran 2019-2020 sebesar Rp 2.150.000,- (Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Ya memang benar pak, anak-anak kami juga sama waktu pendaftaran dulu dimintain biaya oleh pihak sekolah sebesar Rp 2.150.000,- , dan sekarang lagi anak kami sudah duduk di kelas 12 dapat bantuan PIP sebesar 1 jt, ketika uang sudah diterima ada telepon dari pihak sekolah menanyakan uang tersebut kepada saya bagaimana kalau uang yang satu juta tersebut mau dibayarkan kesekolah katanya anak kami masih punya tunggakan kesekolah katanya, lalu kami jawab waktu itu, kalau betul itu PPDB harus dibayar silahkan ambil saja Rp 750.000 biar sisanya Rp 250.000,- dikasihkan ke anak saya untuk bekal dan untuk biaya oprasional lainnya karena uang tersebut betul betul bisa membantu untuk anak saya”, tutupnya dengan nada kesal.

Sebelumnya Humas SMA Negeri 1 Cihaurbeuti atas nama Hadia yang mewakili Kepala Sekolah setempat saat dikonfirmasi oleh tim media (Rabu, 6 April 2022) sempat mengelak kalau dirinya tidak mengetahui akan adanya sejumlah pungutan tersebut dengan alasan dirinya menjabat sebagai Humas ditahun 2022 saat ini, namun kembali dirinya mengatakan kalau terkait beberapa pungutan PPDB, uang bangunan dan potongan PIP hanya sebatas mengetahui tapi tidak bisa memberikan keterangan dengan alasan yang sama.

“Kalau terkait biaya PPDB atau lainnya jujur saya tidak mengetahuinya pak, karena saya menjabat sebagai humas baru ditahun 2022 ini dan pada saat itu bukan saya sebagai humasnya, dan saya hanya sebatas mengetahui saja adanya sejumlah biaya tersebut ditahun 2019 sampai 2021 kemarin saat kepala sekolah nya masih yang lama, tapi saya tidak bisa memberikan komentar apapun terkait hal itu karena bukan ranah saya”, ucap Hadia dengan berbelit-belit.

Diwaktu yang sama, Ketua Komite SMA Negeri 1 Cihaurbeuti atas nama Edi saat dikonfirmasi oleh tim media mengatakan, dirinya menjabat sebagai Ketua Komite baru satu tahun, namun dirinya mengakui kalau sebelumnya dirinya pernah menjabat sebagai Humas sekolah setempat dan berakhir pada tahun 2019 lalu sebelum diganti oleh Humas yang baru yakni Hadia yang awalnya mengakui baru menjabat sebagai Humas ditahun 2022 saat ini. Edi pun mengatakan, masalah pembangunan GOR tersebut ada usulan dari Kepala Sekolah yang baru untuk dilanjutkan, namu Edi selaku Komite menolak jika masih membebankan biaya pada wali murid karena mengingat sulitnya perekonomian masyarakat ditengah pademik Covid-19 saat ini.

“Jujur saya sebelumnya menjabat sebagai Humas disini sampai tahun 2019 lalu dan digantikan sama Pak Hadia, jadi kalau dia bilang baru menjabat sebagai Humas itu bohong, lantas siapa lagi kalau bukan dia setelah saya, dan masalah dugaan adanya pungutan biaya PPDB, atau potongan PIP yang dialihkan untuk pembangunan GOR tersebut, itu terjadi sebelum saya Komitenya, maka kamarin ada niatan dan usulan dari Kepala Sekolah yang baru mau dilanjutkan, namun saya menolak jika masih harus membebankan biaya terhadap wali murid karena mengingat saat ini ekonomi lagi sulit apalagi ditengah pademik Covid-19 saat ini pak, berhubung saat ini Kepala Sekolahnya tidak ada ditempat, mungkin besok akan saya bicarakan dengan beliau terkait hal ini”, terang Edi.

Keesokan harinya kembali tim media mendatangi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cihaurbeuti atas nama Drs. Dikdik Kusmana diruang kerjanya, namun saat dikonfirmasi awak media, Dikdik sempat melarang awak media untuk mengambil video wawancara dirinya dengan alasan tidak ada jaminan untuk tidak disalah gunakan atau naik berita, selain itu dirinya pun sempat membantah kalau ditahun ajaran 2021-2022 tidak ada biaya penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan potongan PIP karena dirinya baru menjabat sebagai Kepala Sekolah sejak bulan Desember 2021.

“Saya tidak melarang, tapi kan ada ataurannya dan harus izin dulu kalau mau ambil video pak, karena tidak ada jaminan untuk tidak disalahgunakan atau naik diberita, kalau terkait pertanyaan bapak masalah dugaan pungutan biaya PPDB dan potongan PIP untuk tahun 2021-2022 tidak ada pak, karena saya menjabat sebagai Kepala Sekolah sejak bulan Desember 2021 kemarin, ya kalau masalah sebelum saya atau saat Kepala Sekolah nya yang lama itu saya tidak tahu menahu pak”, ungkap Dikdik dengan nada sedikit lantang.

Diwaktu yang sama Ketua Komite SMA Negeri 1 Cihaurbeuti Edi kembali memberikan komentar saat dikonfirmasi oleh tim media menanggapi dugaan adanya pungutan liar biaya PPDB dan uang bangunan ditahun 2019-2021, Edi pun mengatakan, hal tersebut diluar sepengetahuan dirinya karena hal itu bukan dijaman dirinya sebagai Ketua Komite, namun untuk kedepan jika masih ada pungutan yang sama yang diluar sepengetahuan Komite, Edi dengan tegas akan melakukan konfirmasi dan melanjutkannya sampai keproses hukum.

“Untuk terkait adanya pemotongan PIP untuk uang bangunan dan biaya PPDB itukan disaat orang lain sebelum saya Komitenya, namun jika masih ada pungutan yang sama diluar sepengetahuan saya selaku Komite kedepanya, ya saya mungkin akan lakukan konfirmasi terlebih dahulu kalau nggak ya lanjutkan aja donk”, tutupnya.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia membuat peraturan yang melarang pemungutan biaya dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tahun 2021 bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS).

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pada Pasal 26 berbunyi, Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi : (a) pengumuman pendaftaran, (b) pendaftaran, (c) seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, (d) pengumuman penetapan peserta didik baru dan (e) daftar ulang.

Pasal 27 ayat 1 berbunyi, Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 : (a) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya, (b) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang: 1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, (2) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Ayat 2 berbunyi, Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari seluruh peraturan tersebut diatas, sudah sangat jelas bahwa seluruh sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK Negeri tidak diperbolehkan lagi membebankan terlebih memungut biaya dari jenis apapun terhadap masyarakat (Wali Murid) ataupun siswa-siswi nya yang sudah dibiayai oleh Pemerintah melalui dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dengan dalih atau alasan apapun, jika masih ada ditemukan khususnya di sekolah-sekolah, maka hal tersebut tidak dibenarkan dan sanksinya sangat jelas. Dengan adanya pemberitaan ini, diharap kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Instansi yang terkait lainnya agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Humas SMA Negeri 1 Cihaurbeuti beserta mantan Komite lainnya serta Kepala Sekolah yang baru yang diduga kuat menutupi ataupun turut serta melakukan sejumlah pungutan liar diatas, agar tidak terkesan adanya dugaan jalan ditempat dan tutup mata menyikapi laporan awak media melalui pemberitaan ini. (Jana & Tim, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button