HUKUM & HAM

Terkait Kabur Truk Pembawa Babi Ilegal

Wilker Kepulauan Nias  Bersama BBKP Belawan Gelar Perkara Di Poldasu

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID
Pihak Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan Wilayah kerja Kep-Nias sedang menggelar Perkara di Polda Sumut terkait kasus kaburnya lima (5) Unit Truk pengangkut Babi ilegal milik Binahati Ziliwu di Pelabuhan Angin Gunungsitoli pada dini hari Rabu (15/6) pada pukul 03:00 wib.
“Andre Pandu sebagai Pengawas Wilayah Kerja Kepulauan Nias Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan menyampaikan bahwa, hari ini saya dan Tim di Medan Polda Sumut melakukan Gelar Perkara terkait masalah Babi Ilegal dan Kaburnya lima Unit Truk pengangkut Babi Ilegal di Pelabuhan Gunungsitoli Jam 03:00 wib dini hari Rabu. Babi Ilegal tanpa dilengkapi Sertifikat Karantina Kesehatan Hewan Masuk tanggal 13 Juni 2022 jam 11:00 di Pelabuhan Gunungsitoli.,” Ucap Andre.
Sebagaimana sebelumnya Kejadian, Ratusan ekor Babi Ilegal milik Binahati Ziliwu dari Pulau Bali masuk di Pelabuhan Gunungsitoli melalui penyebrangan Pelabuhan Sibolga tanpa dokumen lengkap Surat Sertifikat Kesehatan Hewan dari Daerah Asal pada tanggal 13 Juni 2022 sekitar Jam 11:00 wib tiba di Pelabuhan Gunungsitoli dengan pengangkutan lima Unit Truk.
“Menurut Informasi, tiga (3) truk dari lima Unit Truk diketahui  bernomor polisi, F 8119 HB, G 1478 QC, BE 9301 YV telah di Amankan pihak Karantina Pertanian Wilayah Kerja Kepulauan Nias (BBKP) Sumut di Pelabuhan Gunungsitoli”.
Sementara dua (2) Truk berhasil Kabur saat diperiksa Petugas, pada saat itu juga dua Truk lainnya berhasil lolos atau kabur saat Tim melakukan Pemeriksaan dan masih dalam Pencarian Karantina Pertanian Wilker Kepulauan Nias.
“Informasi ratusan ekor Babi  Ilegal ditemukan Petugas di dalam Kapal KM Wira Nauli ketika Bersandar di Pelabuhan Gunungsitoli, Saat itu Tim melakukan Pemantauan di Pelabuhan laut Gunugsitoli, Karena tidak menunjukan Surat Lengkap Babi asal Pulau Bali ini ditahan oleh Pejabat Wilker Karantina Pertanian Pelabuhan Gunungsitoli”.
Sebagaimana  diatur UU No.21 pada pasal 44 ayat (3) Dokumen persyaratan wajib dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima Surat Penahanan.
Dalam rangka Pencegahan Penyakit Hewan, Pejabat Karantina harus Konsisten dalam melaksanakan Tugas, baik itu dalam jumlah banyak maupun sedikit, apabila tidak memenuhi Persyaratan maka akan ditindak Tegas sesuai dengan Peraturan Perkarantinaan, ucap Andre selaku Pengawas Karantina.
Melalui pantauan Awak Media setelah dua hari Petugas Pengawas Karantina Pertanian Kepulauan Nias mengurus Surat Berlayar menuju Pelabuhan Sibolga untuk dipulangkan Ratusan ekor Babi Ilegal Ke-Daerah Asal Pulau Bali Namun anehnya hingga Kapal diberangkat dari Pelabuhan Gunungsitoli, lima (5) Truk yang akan dipulangkan naik Kapal setelah beberapa menit kemudian diturunkan kembali.
Sekitar Jam 03 pagi Rabu (15/6)  Lima (5) Truk Mobil pengangkutan ratusan ekor Babi Ilegal tersebut kabur melarikan diri dari Parkiran di Pelabuhan Gunungsitoli dan sekarang  tidak diketahui kemana Rimbanya tanpa ada juga Pengawasan ketat dari pihak Karantina Gunungsitoli.
“Saat wartawan menghubungi Pengawas Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Kepulauan Nias Sumatera Utara mengatakan bahwa, itu diluar wewenang kami dan kami capek dan butuh istirahat pak dan dua hari tidak tidur katanya”.
Masalah Babi yang kabur itu kami sudah ada hasil BAP penyidikan dan kita akan melaporkan Pemilik Babi tersebut dan sekarang  lagi digelar di Polda Sumatera Utara. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button