Tak Berkategori

Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD Oleh Pendamping Desa, Kejari Periksa 250 Orang Dari 73 Desa.


Cirebon, suaraindependentnews.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon telah memeriksa 250 orang yang melibatkan 73 desa terkait kasus dugaan korupsi pajak Dana Desa (DD) di Kabupaten Cirebon. Perhitungan awal kerugian negara atas kasus ini, mencapai Rp.2,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin menjelaskan, dugaan korupsi pajak DD dilakukan oleh oknum Tim Pendamping Desa (TPD). Dimana, kata dia, ada 73 desa yang melakukan pembayaran pajak melalui TPD ini.

“Ada dua Tim Pendamping Desa yang diduga terlibat. Yakni ada yang menjadi koordinator, ada tim pengubah billing, kemudian ada lagi tim yang mengubah resi pembayaran pajak,” ungkap Kajari dalam keterangan persnya, Selasa (26/7).

Hutamrin menjelaskan, ada resi yang dibayarkan Rp.2 ribu kemudian diubah menjadi Rp.3 juta atau Rp.6 juta sesuai dengan pajak yang dibayarkan oleh masing-masing desa.

“Padahal yang disetorkan hanya Rp.2 ribu, Rp.3 ribu atau Rp.5 ribu dari 73 desa, itu baru diketemukan indikasi awal, atau perhitungan awal kerugian negara sebanyak Rp.2,8 miliar. Mudah-mudahan hanya ini yang tidak terbayarkan oleh oknum-oknum TPD,” jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk penentuan tersangka dari dugaan kasus korupsi pajak DD ini, kata Hutamrin, masih dalam proses penyidikan, dan nanti akan ditentukan para tersangkanya.

“Yang sudah diperiksa sebanyak 250 orang, statusnya masih sebagai yang diperiksa. Nanti hasil ekspose tim penyidik akan menyimpulkan hasil pemeriksaannya, baru kemudian akan menentukan siapa tersangkanya,” tegasnya.

Karena, masih kata Hutamrin, dalam proses penyidikan itulah dapat ditemukan titik terang siapa yang bertanggungjawab. Ada tim pengepul, ada tim pengubah billing dan ada tim pengubah resi.

“Adapun modus Tim Pendamping Desa (TPD) yang dilakukan, yaitu misalnya ada pajak DD dari desa tertentu sebesar Rp.7 juta, kemudian oknum TPD ini menawarkan pembayaran dengan iming-iming cashback 10 % dari pajak tersebut,” jelasnya.

Kemudian, sambung Hutamrin Kepala Kejaksaan Negeri Cirbon, pegawai atau perangkat desa yang bersangkutan menitipkan uang pajak DD tersebut ke oknum Tim Pendamping Desa tadi.

“Setelah uang diterima, misalkan Rp.7 juta, diubah e-billingnya menjadi Rp.2 ribu. Setelah dibayarkan di kantor pajak, maka timbulah resi, resi tersebut secara manual diubah menjadi Rp.7 juta lagi. Lalu resi tersebut diberikan kepada pihak desa,” ujar Hutamrin.

Ia pun menjelaskan kasus dugaan korupsi ini masuk ke pihak Kejari Cirebon pada Januari 2022 lalu. Adapun terungkapnya kasus ini, karena setiap pembayaran pajak pasti terdaftar di Direktorat Pajak, jelas.

“Keterlibatan semuanya akan terungkap dalam proses penyidikan,” kata Hutamrin.

Saat ditanya awak media tentang siapa-siapa saja tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak DD ini?. Hutamrin belum bisa menyampaikan lebih jauh, hanya saja, ia memastikan tersangkanya lebih dari satu orang. Dan penentuan tersangka, pihaknya mengacu pada data dan fakta lapangan yang dilakukan pihak penyidik.

“Korupsi tidak bisa berjalan sendiri, pasti ada andil dari masing-masing pihak. Kami akan menentukan siapa tersangkanya berdasarkan data dan fakta di lapangan,” pungkas Hutamrin. (Kabiro)
(melansir dari salah satu media online)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button