Tak Berkategori

Terkait Sewa Tanah Titisara Dan Bengkok, Kuwu Gombang Patuhi Perdes No.2/2020.


Cirebon, suaraindependentnews.id | Dalam pengelolahan dan pemanfaatan tanah aset desa berupa tanah titisara dan bengkok dilakukan sebagaimana diatur oleh Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu aset desa dapat berupa tanah kas desa. Dan Pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Pemdes Gombang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara bersama dan sepakat untuk tertib dan sebagai payung hukum terkait tanah aset desa yang dikelolah, maka lahirlah Peraturan Desa (Perdes) No.2 Tahun 2020 tentang tanah aset desa, tutur Kuwu Desa Gombang, Vonny Agustina Indra Ayu, SH.

Dalam Perdes No.2 tahun 2020 dijelaskan terkait proses sewa tanah aset desa, baik tanah titisara maupun bengkok, yakni diantaranya adanya panitia lelang dan peserta lelang wajib terdaftar sebagai peserta lelang serta wajib hadir saat proses lelang berlangsung, tambahnya.

Terkait adanya laporan atas dirinya oleh S warga Guwa Kidul ke Polresta Cirebon dan pemberitaan disalah satu media online berjudul Diduga Menyewakan Tanah Titisara Kepada Dua Orang “Kuwu Desa Gombang Dilaporkan Ke Polisi”, Kuwu Desa Gombang, Vonny Agustina Indra Ayu, SH. menanggapinya dengan tenang.

Kuwu Ayu (panggilan akrab Kuwu Gombang) mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh S, itu sah-sah saja, karena semua warga punya hak mendapatkan keadilan melalui proses hukum. Begitu juga saya punya hak yang sama, apalagi bila laporan yang dilakukan itu tidak sesuai dengan realita proses kronolgi kejadiannya. Selain sudah masuk unsur fitnah, juga pencemaran nama baik, ungkapnya, Sabtu (19/11/2022).

Adapun sewa tanah titisara dan bengkok milik Pemdes Gombang, Kuwu Ayu juga menjelaskan, bahwa siapapun tidak akan mendapatkan garapan tanpa melalui proses lelang. Adapun proses pembayaran sewa lelang, sudah ada panitianya dan semua diserahkan kepada panitia lelang, termasuk proses pembayaran uang sewa tanah titisara dan bengkok, jelas Kuwu Ayu, Minggu (20/11/2022).

Terkait S warga Desa Guwa Kidul, menurut Kuwu Ayu, fihak Pemdes Gombang sudah memberikan solusi, yakni mempersilahkan S untuk mengambil uang titipan sewa tanah titisara 8 bulan yang lalu, tapi S tidak mau. Bila S tetap ingin menggarap, dipersilahkan untuk mengikuti prosedur yang ada, yakni ikut lelang, S juga tidak mau, terangnya.

Kuwu Ayu juga menjelaskan, adapun masalah proses pembayaran sewa, semua di lakukan oleh panitia, dan yang bertanggung jawab panitia, sampai sekarang kuwu tidak pernah menerima uang secara langsung, karena uang di setor ke Pemdes melalui Kuwu setelah selesai lelang.

Pemdes Gombang juga memberikan kesempatan kepada S dipersilahkan untuk bertemu dan duduk bersama dengan Kuwu Gombang, tapi S selalu menolak. Bahkan S mecoba melakukan pendekatan dengan BPD bermaksud agar mengikuti apa yang S inginkan, namun BPD selalu menolak, pungkasnya. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button