HUKUM & HAM

TERM OF REFERENCE

“MERAWAT KADERISASI DI TENGAH PANDEMI UNTUK HANCURKAN OLIGARKI”

MEDAN, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

  1. LATAR BELAKANG

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan adalah organisasi masyarakat sipil dibawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, yang konsisten mengadvokasi dan mengkampanyekan problematika masyarakat, mengontrol penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan, kriminalisasi, diskriminasi atas perilaku dan kebijakan negara dan kepentingan pengusaha (pemodal) terhadap rakyat. Dengan tetap bersandar pada nilai–nilai Hak Asasi Manusia, demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam  mewujudkannya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menjalankan suatu konsep bantuan yang dinamakan Bantuan Hukum Struktural (BHS). Konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS) tidak hanya berorientasi pada pembelaan di Pengadilan (litigasi), tetapi juga berorientasi pada pengentasan ketimpangan struktural (non-litigasi). Bantuan Hukum Struktural ini lahir karena kesadaran bahwa ketidakadilan terjadi karena adanya ketimpangan struktur sosial di masyarakat dan juga penerapan hukum yang tidak memihak kepada masyarakat yang berakibat terampasnya hak-hak masyarakat baik dalam lingkup sipil, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.

Berdasarkan data pengaduan (simpensus) yang diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kurun waktu 3 tahun terakhir yaitu 2019-2021 ada sekitar ±600 kasus yang terdiri dari perdata biasa, pidana umum, penyiksaan, penyelesaian hubungan industrial, konflik agraria, kekerasan seksual, dan sebagainya. Dan dari pengaduan tersebut sekitar ±40% kasus yang dapat ditindaklanjuti sampai kepada tahap pendampingan hukum. Hal tersebut tentulah menjadi cerminan terkait permasalah hukum yang ada di Sumatera Utara.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan saat ini memiliki sumber daya manusia sebanyak 14 orang yang mana 5 orang merupakan advokat dan 9 orang sebagai paralegal dan 4 diantara paralegal tersebut merupakan mahasiswa tingkat akhir yang membagi fokusnya juga terkait akademisi mereka untuk meraih gelar sarjana sembari fokus dalam penanganan dan pendampingan terhadap permasalahan-permasalahan hukum tersebut.

Selain fokus terhadap pendampingan hukum atas pengaduan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga turut serta dalam meng-advokasi dan meng-organisir masyarakat sipil lainnya seperti serikat petani dan nelayan, serikat buruh, dan lainnya yang memerlukan pendampingan baik dalam permasalahan hukum dan melakukan penyuluhan serta pemberdayaan terhadap organisasi masyarakat sipil tersebut. Sehingga menimbang banyaknya pendampingan atas permasalahan hukum baik yang diterima dengan pengaduan maupun dari organisasi masyarakat dampingan LBH Medan dengan keterbatasan sumber daya manusia yang ada, maka dibutuhkan kerja yang extra ordinary untuk mewujudkan bantuan hukum yang maksimal dalam setiap permasalahan hukum yang ditangani. Namun atas kepekaan sosial terhadap masyarakat miskin dan termarjinalkan, tidaklah menjadi hal yang menyurutkan naluri untuk mencari “keadilan”.

Karya Latih Bantuan Hukum (KALABAHU) merupakan upaya untuk melanjutkan perjuangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk menerapkan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS) melalui proses kaderisasi guna melahirkan generasi pengabdi bantuan hukum yang memiliki moral, intelektual, dan loyal terhadap upaya – upaya pemenuhan Hak Azasi Manusia ( HAM ) serta memiliki kepekaan sosial terutama terhadap masyarakat miskin dan termarjinalkan.

Oleh sebab itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengadakan Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) angkatan ke-V tahun 2021 guna melatih dan memberikan pengetahuan yang relevan bagi peserta yang menjadi bekal untuk menjalankan pengabdian di LBH Medan, dimana selama proses KALABAHU peserta akan diajak untuk berpikir kritis dan berdiskusi dan akan diperkenalkan tentang berbagai kerja advokasi dan nilai – nilai perjuangan yang terkandung didalamnya dengan harapan dapat melahirkan Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) yang dapat terlibat aktif dalam kerja – kerja Bantuan Hukum Struktural di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara.

Mengingat maraknya penyebaran virus Covid-19 yang menjarahi dunia khususnya Indonesia dan dengan adanya penerapan protokol kesehatan sebagaimana Keputusan Menkes R.I Nomor : HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan khususnya di Sumatera Utara adanya aturan sebagaimana Instruksi Gubernur Sumut Nomor : 188.54/14/inst/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Sumatera Utara.

Bahwa melalui situasi pandemi tersebut diduga dijadikan sebagai peluang bagi penguasa dalam proses berjalannya penegakan dan penerapan hukum untuk melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), seperti misalnya hak atas kesehatan, peradilan yang adil, membuat suatu kebijakan dengan merumahkan para buruh dengan tujuan melakukan pemutusan hubungan secara sepihak, melegalkan UU Omnibuslaw dengan secepat kilat yang berdampak pada terlangggarnya hak ekonomi, sosial, sipil, politik, dan budaya masyarakat, melegalkan tindakkan refresive aparatur hukum terhadap pergerakan rakyat penolak UU Omnibuslaw, dan menjadikan alat untuk meng-kriminalisasi dan men-diskriminasi rakyat.

Namun dalam hal pemenuhan hak kesehatan masyarakat aturan prokes tersebut haruslah menjadi acuan bagi kita agar mengurangi dan memusnahkan penyebaran virus covid-19 tersebut di Indonesia, akan tetapi tidak menjadi penghalang bagi kita untuk tetap beraktifitas dan produktifitas kehidupan kita. Dan mengenai pelaksanaan KALABAHU yang akan diadakan oleh LBH Medan tahun ini dengan mengindahkan aturan prokes tersebut, maka KALABAHU tahun ini akan diselenggarakan secara daring via Zoom agar kiranya dapat memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap para calon peserta dan pemateri, dan penyelenggara. Akan tetapi diharapkan tidak menjadi penghalang bagi para calon peserta, pemateri, dan penyelenggara untuk tetap antusias dalam menerima dan menyampaikan materi serta proses penyelenggaraan dalam setiap rangkaian kegiatan KALABAHU yang akan dilaksanakan nantinya.

PESERTA

Dalam kegiatan KALABAHU LBH Medan 2021 akan diikuti oleh maksimal 20 Peserta dengan Kriteria Peserta sebagai berikut :

  1. Sarjana hukum atau Sarjana disiplin ilmu lainnya
  2. Mahasiswa yang telah menempuh minimal 8 semester
  3. Memiliki pengetahuan minimal mengenai hukum dan hak asasi manusia
  4. Memiliki kemauan belajar yang kuat
  5. Memiliki jiwa kesukarelaan
  6. Memiliki kepedulian terhadap isu – isu keadilan social dan pembelaan masyarakat kecil
  7. Menyerahkan makalah yang disesuaikan dengan tema KALABAHU
  8. Bukan TNI/Polri/PNS
  9. Tidak berafiliasi dengan partai politik

2. PENDAFTARAN, WAKTU, DAN METODE PELAKSANAAN

Pendaftaran         :

Seleksi Administrasi     :

Seleksi             :

Pengumuman         :

Daftar Ulang         :

Email             :

Biaya Pendaftaran     :

Pelaksanaan         :

Kegiatan akan dilaksanakan selama 14 ( Empat Belas ) hari, yakni pada :

Hari/ Tanggal    :

Metode Pelaksanaan    :

MATERI

Adapun yang menjadi materi dalam kegiatan KALABAHU ini, antara lain :

  1. Problem kemiskinan dan ketidakadilan structural
  2. Problem ketidakadilan gender structural
  3. Ideologi dan dampaknya terhadap problem sosial
  4. Militarisme dan pelanggaran hak
  5. Problem politik identitas dan ketidakadilan bagi kelompok minoritas
  6. Dampak korupsi terhadp hak asasi dan keadilan
  7. Sejarah dan bantuan hukum structural LBH Medan di Sumatera Utara
  8. Negara hukum dan demokrasi
  9. Bantuan hukum structural
  10. Pengenalan HAM (pentingnya, prinsip-prinsip, dst)
  11. Gerakan sosial
  12. Analisis sosial
  13. Pengorganisasian & pemberdayaan komunitas
  14. Advokasi
  15. Riset aski/advokasi berbasis riset (PAR)
  16. Hak atas tanah dan reforma agrarian
  17. Hak masyarakat adat
  18. Hak perburuhan
  19. Hak atas fair trial dan peradilan yang bersih
  20. Hak beragama
  21. Hak atas lingkungan
  22. Perkotaan
  23. Investigasi hukum (termasuk membuat kronologi)
  24. Legal Opini
  1. PELAKSANA KEGIATAN

Kegiatan KALABAHU ini dilaksanakan oleh  YLBHI – LBH Medan bekerjasama dengan USAID, Kemenkumhan R.I, dan TAFT yang secara operasional dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Dengan agenda sebagai berikut ;

No. Hari/Tanggal  

Waktu

Materi  

Narasumber

 

Fasilitator

1. Problem kemiskinan dan ketidakadilan struktural Ismail Lubis
Problem ketidakadilan gender struktural Asfinawati
2. Ideologi dan dampaknya terhadap problem sosial Ismail Lubis
Militerisme dan pelanggaran hak Majda El-Muhtaj
3. Problem politik identitas dan ketidakadilan bagi kelompok minoritas Dadang
Dampak korupsi terhadap hak asasi dan keadilan Mhd. Alinafiah, Matondang
4. Sejarah dan bantuan hukum struktural LBH Medan di Sumatera Utara Lusty
Negara hukum dan demokrasi Irvan Saputra
5. Bantuan hukum struktural Rurita Ningrum
Pengenalan HAM (pentingnya, prinsip- prinsip, dst) Amin Multazam
6. Gerakan sosial Adi Mansar
Analisis sosial Ismail Lubis
 

7.

 

 

 

Pengorganisasian dan pemberdayaan komunitas Hawari Hasibuan
 

Advokasi

Ismail Hasan Koto
 

8.

Riset aksi/ advokasi berbasis riset (PAR) Rahma YLBHI
Hak atas tanah dan reforma agraria Muslim Muis
 

9.

 

Hak masyarakat adat Irvan Saputra
Hak perburuhan Agusmidah
 

10.

 

Hak atas fair trial dan peradilan yang bersih Isnur YLBHI
Hak beragama Kusbianto
 

11.

Hak atas lingkungan Doni Latuparisa
 

12.

Perkotaan Maswan Tambak
 

13.

Investigasi hukum (termasuk membuat kronologi)  

Maswan Tambak

 

Legal opini

 

Adi Mansar

 

14.

  1. TUJUAN 
  2. Melatih daya pikir kritis, mengaplikasikan dan menyebarluaskan konsep gagasan Bantuan Hukum Struktural (BHS) serta memberikan pemahaman mengenai HAM, persoalan Hukum dan sosial kemasyarakatan yang memperkuat visi dan misi LBH Medan.
  3. Merekrut calon Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) LBH Medan dan melahirkan Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) yang menjunjung tinggi konsep gagasan Bantuan Hukum Struktural (BHS).
  1. OUTPUT KEGIATAN
  1. Sarana kaderisasi calon Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) LBH Medan.
  2. Sarana Merekrut calon Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) LBH Medan yang memiliki moral, intelektual dan loyal.
  3. Semakin banyak masyarakat yang paham mengenai Bantuan Hukum Struktural (BHS) dan Persoalan Hukum Sosial Kemasyarakatan.
  1. KAMPANYE YANG DIGUNAKAN

Adapun sarana kampanye yang digunakan adalah :

  1. Poster
  2. Media sosial
  3. Media cetak
  4. Spanduk
  1. PENUTUP

Demikian Term Of Reference ( TOR ) kegiatan KALABAHU ini dibuat sebagai bahan kajian dan kerangka acuan dalam memberikan gambaran terhadap pelaksanaan kegiatan ini nantinya.

Sumber:

IRVAN SAPUTRA (082163736197) & MARTINU JAYA HALAWA (081362167602).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button