Tak Berkategori
Trending

Tiga RW Tidak Menerima Sembako Penanganan Rawan Pangan Akibat Pandemi Virus (Covid-19) Di Desa Bagendit Kec.Banyuresmi Kab. Garut Jawa Barat

Garut, suaraindependent.id_ Kepala Desa Bagendit Eden Saleh Menyampaikan terkait Ke- Tiga RW yang tidak mendapatkan jatah untuk pembelian sembako dari dana Gotong royong sepuluh juta rupiah, alasannya karana sudah diberikan tahap pertama pada awal bulan Maret 2020 sebelum kondisi pandemi wabah Virus Corona Disease (Covid-19), yang dimana telah di gunakan untuk pembangunan, pemberdayaan, pendidikan dan Pembinaan atau apa saja yang dibutuhkan masyarakat sesuai berita acara yang dibuat dari hasil musyawarah di tiap RW.

Menurutnya alokasi dana Gotong royong untuk setiap RW sebesar (10.000.000, 00,-) Sepuluh juta di Bulan April 2020 Sesuai Radiogram Bupati Garut dimana dana tersebut digunakan sebagai jaminan sosial bagi keluarga yang terkena dampak bencana wabah penyakit akibat Virus Corona Disease (Covid-19) berupa pemenuhan ke butuhan 9 (sembilan) bahan poko (Sembako).

Lanjut Eden Saleh terkait dana anggaran pemerintah desa, dari Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten Garut Tahap dua (II) Sebesar 37.96℅, sementara dari pihak provinsi Jawa Barat, dan Dana Desa (DD) dari pusat belum kami Terima. Dengan demikian pihak desa dari dana ADD Kabupaten tidak bisa memberi bantun dana bagi Rw yang mengaharapkan dana talang dari program pembangunan yang sudah di APBDS kan, dikarenakan masih ada Pos-pos yang belum digunakan, diantaranya untuk pembelian motor MUI, Ujarnya.

Sekdes Bagendit Wawan Ghozali menjelaskan Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten Sebesar 37,96 ℅ anggaran yang telah ditrima pihak Desa sebesar “Dua ratus lima puluh dua juta empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah” (252.040.939). Dan dana tersebut sudah kami Anggarkan sesuai peruntukan, dan sebagianya sudah kami keluarkan, Tuturnya.

Ketua Rw 09. Beni Nugraha, Amd. KD. Membenarkan Ketiga Rw dari tiap Dusun, yang telah menerima lebih dahulu dana Gotong royong (10.000.000.00,-) Sepuluh juta sebelum adanya wabah virus Corona (Covid-19) diantaranya ; pertama Ketua Rw.03. Kedua Ketua Rw.04. Dan Ketiga Ketua Rw. 09.

Lanjut Beni Menurutnya dana Gotong royong 10.000.000,00,- yang disertai pajak 11.5℅ benar sudah saya Terima sesuai hasil kesepakatan musyawarah desa dan musyawarah tingkat Dusun. Dimana diperuntukkan sesuai petunjuk untuk pembangunan, pemberdayaan dan pendidikan.

Khusus untuk wilayah RW 09 sudah dipergunakan untuk Pembangunan jalan lingkungan Rumah Warga, Pembelian Alat musik Rabana, dan Meja tulis untuk Posyandu, seusai hasil musyawarah kepengurusan Rw dengan Masyarakat.

“Dengan adaya peraturan Bupati Garut No 7 Tahun 2020” Tanggal 06/04/2020 Paragraf 7 Tentang Pelaksanaan Pembangunan, Kemasyakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Pasal 13. No.(6). Alakosai dana gotong royong untuk setiap Rw adalah (10.000.000,00,-) Sepuluh juta rupiah dan No.(8a). Alokasi anggaran bagi gotong royong dalam rangka penanganan bencana wabah penyakit akibat Covid-19 sebagai mana dimaksud diutamakan untuk memberikan Jaminan sosial bagi keluarga yang terkena dampak bencana wabah penyakit Corona Virus Disease (Covid-19). Maka untuk yang ke-9 Rw bisa membeli sembako untuk dibagikan ke warganya masing-masing.

Sebagai Ketua Rw telah menyampaikan demi warga masyarakat Selama 3 kali rapat secara paralel untuk memohon kepada pihak BPD dan Pihak pemerintah Desa untuk minta bantuan dana talang untuk ke-tiga Rw agar bisa Sama-sama menerima sembako seperti warga lain. Akan tetapi akhirnya ketiga Rw gigit jari karena tidak ada dana Talang.

Sampai sa’at ini Alhamdulilah warga Masyarakat ketiga Rw relatif kondusif, pungkasnya. (Asep NS/Beni)

Editing: [email protected]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button