Tak Berkategori

Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon Berhasil Tangkap Warga Kalirahayu Pengedar Obat Terlarang.

Cirebon, suaraindependentnews.id | Lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap Pengedar obat terlarang asal Desa Kalirahayu Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon.

Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar atau terlarang itu ditangkap saat sedang beraksi di Jalan Raya Losari Kabupaten Cirebon, Selasa, (2/8/2022).

Pelaku yang berinisial ET alias Esa warga Desa Kalirahayu Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon tersebut langsung diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, dengan barang bukti sebanyak 506 butir obat jenis Tramadol, 400 butir obat jenis Trihexypenidhil, HP Vivo yang digunakan untuk melakukan transaksi, dan uang hasil penjualan sebesar Rp100.000.

Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut dibeli lewat sistem online dari wilayah Jakarta.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Akibat dari perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Kabiro)
Sumber : Radar Cirebon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button