BERITA UTAMA

Tristiantoro Adi Wibowo Serahkan Remisi Imlek, Wujud Pemenuhan Hak Warga Binaan

Surabaya  | Kin.Co.Id — Tristiantoro Adi Wibowo menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Imlek kepada satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Aula Gedung Teknis Rutan Kelas I Surabaya, Senin (17/2/2026). Penyerahan tersebut turut didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Muhammad Ridla Gorjie dan Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Reza Syarizal.

Pada perayaan Imlek tahun ini, satu orang WBP memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan secara tertib dan konsisten.


Dalam keterangannya, Tristiantoro menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. “Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi apresiasi atas proses pembinaan yang dijalani dengan baik,” ujarnya.

Proses pengusulan dan verifikasi remisi dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap tahapan dilakukan secara cermat guna memastikan bahwa remisi diberikan tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Momentum pemberian remisi khusus Imlek ini sekaligus mencerminkan komitmen Rutan Surabaya dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan berbasis hak, mendorong semangat pembinaan, serta memberikan motivasi kepada seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan sikap positif dan kesiapan kembali ke tengah masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button