HUKUM - KRIMINAL

Tuban di Persimpangan: Instruksi Tegas dari Pusat, Penindakan di Lapangan Belum Terlihat

Tuban  | suaraindependetnews.id — Arahan pemberantasan tambang ilegal dan distribusi energi bermasalah telah ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dan diperkuat komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Namun di Tuban, dugaan aktivitas tambang tanpa izin dan peredaran solar ilegal disebut masih berlangsung. Jika benar, publik wajar menagih: di mana langkah tegasnya?

Nama Kapolres Tuban, AKBP ALAIDIN, menjadi titik pertama pertanyaan. Apakah lokasi yang dipersoalkan telah diperiksa menyeluruh? Sudahkah ada penghentian sementara, penyitaan alat, atau pemanggilan pihak terkait? Tanpa keterangan resmi yang transparan, ruang tafsir akan terus melebar.

Sorotan berikutnya mengarah ke level provinsi: Kapolda Jawa Timur Nanang Avianto, Wakapolda Jawa Timur Pasma Royce, dan Dirkrimsus Polda Jatim Roy H.M. Sihombing. Dengan fungsi supervisi dan pengendalian perkara strategis, sejauh mana monitoring dan asistensi telah dilakukan?

Jika isu ini telah menjadi perhatian publik, respons terukur seharusnya terlihat.

Tambang ilegal berpotensi merusak lingkungan dan menggerus penerimaan negara. Solar ilegal menyentuh tata niaga energi dan kebijakan subsidi. Bila dua dugaan ini berjalan bersamaan tanpa kepastian penindakan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara—melainkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Investigasi ini tidak memvonis. Namun publik berhak atas kejelasan:
Apakah penyelidikan sudah naik tahap?

Apakah ada barang bukti yang diamankan?

Kapan hasil pemeriksaan akan diumumkan?

Ketegasan tak cukup dinyatakan—ia harus ditunjukkan. Tuban menunggu transparansi dan langkah konkret. Karena ketika instruksi dari pusat sudah jelas, implementasi di daerah semestinya tak menyisakan tanda tanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button