BERITA UTAMA

Tuban Membara, Penjelasan Menghilang: Penyelidikan atau Penundaan? Kapolres Tuban,Kapolda Jatim,Wakapolda,Dirkrimsus polda Kompak Diam Tidak Ada Tindakan Terkait Tambang Ilegal di Tuban

 

Tuban | Suaraindependentnews.id— Tujuh hari berlalu sejak pernyataan penyelidikan tambang yang diduga ilegal disampaikan ke publik di Tuban. Tujuh hari tanpa pembaruan resmi. Tanpa rilis perkembangan. Tanpa kejelasan langkah konkret.

Dalam isu yang menyangkut dugaan eksploitasi sumber daya alam, waktu adalah indikator keseriusan. Ketika hitungan hari berjalan tanpa transparansi, pertanyaan publik berubah menjadi tekanan terbuka: apakah proses benar-benar bergerak, atau berhenti di level pernyataan?

Sorotan kini menembus struktur komando Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kapolda Jatim, Anang Avianto, memiliki kewenangan meminta evaluasi menyeluruh. Wakapolda Jatim, Pasma Royce, memegang fungsi pengendalian dan supervisi internal.

Dirkrimsus Polda Jatim, Roy H.M. Sihombing, memiliki ruang asistensi hingga pengambilalihan perkara bila ditemukan indikasi stagnasi. Di lini teknis, Kasubnit IV Tipidter, Hanif Fatih Wicaksono, yang membawahi Unit 2 Subdit IV, berada dalam posisi pengawasan tindak pidana sektor sumber daya alam.

Dalam sistem pengawasan berjenjang, tidak ada ruang kosong. Jika penyelidikan berjalan, jejaknya semestinya terlihat: pemeriksaan, klarifikasi, verifikasi dokumen, atau minimal penjelasan terbuka kepada publik. Jika supervisi sudah dilakukan, hasilnya harus bisa diuji secara profesional.

Jika ada hambatan, publik berhak tahu bentuk dan alasannya.

Ketika aktivitas yang dipersoalkan disebut masih berlangsung sementara tindakan belum tampak jelas, tekanan tidak lagi bersifat spekulatif—ia menjadi pertanyaan langsung terhadap efektivitas pengawasan.

Apakah sudah ada evaluasi resmi?

Apakah laporan progres telah naik ke meja pimpinan?

Apakah supervisi lapangan telah dilakukan dan terdokumentasi?

Semakin lama jawaban tidak muncul, semakin tajam sorotan terhadap sistem itu sendiri. Dalam perkara yang menyentuh kredibilitas institusi, diam yang berlarut bukanlah netral—ia membentuk persepsi.

Momentum ini bukan sekadar soal satu dugaan tambang. Ini adalah ujian terhadap rantai komando, transparansi, dan akuntabilitas. Jika mekanisme berjalan, buktikan dengan data dan langkah terukur.

Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika tidak ada unsur pidana, jelaskan dasar hukumnya secara terbuka.

Karena pada akhirnya, yang diuji bukan hanya satu kasus di Tuban — melainkan daya tahan integritas pengawasan dalam tubuh institusi itu sendiri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button