Ujian Nyata Penegakan Hukum: Dugaan Dana Komando dan Kode Khusus SIM di Satlantas Polrestabes Surabaya Berpotensi Langgar Etik dan Pidana

Surabaya | Suaraindependentnews.id — Dugaan praktik dana komando dan penggunaan kode khusus dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satlantas Polrestabes Surabaya kini bukan sekadar isu internal, melainkan telah menjelma menjadi ujian integritas institusi kepolisian dari tingkat Polrestabes hingga Polda Jawa Timur.
Hasil penelusuran tim investigasi mengindikasikan adanya jalur pengurusan SIM nonprosedural, di mana pemohon tertentu diduga dapat lolos tanpa mengikuti mekanisme resmi seperti uji teori, uji praktik, dan antrean reguler. Jalur ini disebut-sebut ditandai dengan kode khusus, yang disinyalir menjadi penanda agar pemohon “diprioritaskan” di luar ketentuan hukum.
Lebih serius lagi, praktik tersebut diduga tidak berdiri sendiri. Sumber internal menyebut adanya setoran dana komando yang mengalir secara berjenjang, melibatkan oknum perwira Satlantas hingga PNS di lingkungan Satlantas Polrestabes Surabaya. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini mengarah pada praktik terstruktur dan sistemik.
Potensi Pelanggaran Etik
Apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar:
Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang, ketidakjujuran, dan tindakan yang mencederai kehormatan institusi.
Prinsip Presisi Polri, yang menekankan profesionalitas, transparansi, dan keadilan dalam pelayanan publik.
Larangan menerima atau meminta imbalan di luar ketentuan resmi dalam pelayanan kepolisian.
Pelanggaran etik ini membuka ruang bagi pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Surabaya, bahkan dapat berujung pada sidang kode etik, demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti berat.
Potensi Pelanggaran Pidana
Tak berhenti di ranah etik, dugaan dana komando dan kode khusus juga berpotensi masuk ke ranah pidana, antara lain:
Pasal 12 atau Pasal 11 UU Tipikor terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan.
Pasal 5 UU Tipikor jika terdapat pemberian suap dari pihak pemohon kepada oknum petugas.
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Pasal 55 KUHP apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama atau berjenjang.
Jika benar SIM diterbitkan tanpa prosedur resmi, maka negara dirugikan secara sistemik, dan keselamatan publik ikut dipertaruhkan karena pengemudi yang tidak kompeten berpotensi bebas berkendara di jalan raya.
Publik Menunggu Keberanian Pimpinan
Kini sorotan publik tertuju pada pimpinan institusi: Berani tidak Kapolrestabes Surabaya membuka penyelidikan secara transparan?
Berani tidak Propam memeriksa perwira dan PNS tanpa tebang pilih?
Berani tidak Dirlantas Polda Jatim dan Kapolda memproses pidana jika bukti mengarah ke sana?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang secara tegas membantah ataupun menjelaskan dugaan tersebut.
Keheningan ini justru memperbesar tekanan publik agar kasus ini tidak berhenti sebagai isu, melainkan dituntaskan melalui proses hukum yang adil dan terbuka.
Tim investigasi memastikan akan terus menelusuri alur dana, pola layanan, serta keterangan saksi guna mengungkap apakah dugaan ini merupakan praktik oknum semata atau bagian dari sistem yang telah lama berjalan. Kasus ini akan menjadi tolok ukur nyata komitmen Polri dalam membersihkan internalnya sendiri…..bersambung




