Tak Berkategori
Trending

Ungkap Kasus Pengeroyokan Pelajar, Bimantoro : Pelaku Dikenai Pasal Berlapis

Karawang,Newssuaraindependent.id_ Kasus pengeroyokan pelajar yang mengakibatkan tewasnya korban Jahidin Saputra bin Rustam pelajar SMK swasta di Cikampek akhirnya terungkap dan tertangkap oleh polisi.
Dalam keterangannya kepada JabarNet.com setelah jumpa pers di Mapolres Karawang tadi siang 30/12/2019, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, S.I.K di dampingi Kapolsek Cikampek Kompol H.Suprawadi, SH. mengatakan,

“Kami dibantu jajaran Polsek Cikampek berhasil Menangkap 5 Orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi pada 18 Desember 2019 , tersangka semuanya statusnya masih pelajar salah satu SMK swasta di Cikampek.
Pelaku 2 Orang dewasa berinisial MR 18 tahun dan CRJ 18 tahun serta 3 Orang lagi masih di bawah umur inisial DY, ANI, AS semuanya berstatus pelajar di SMK Swasta Cikampek. Untuk penanganan pelaku d bawah umur kita menangani berpatokan pada SPPA dan harus di dampingi oleh BAPAS serta kami akan berkordinasi dengan jaksa penuntut Umum dulu.
Dan untuk pasal yang di kenakan adalah pasal pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia Pasal 170 ditambah dengan pasal UU darurat UU no 12 tentang kepemilikan senjata tajam, jadi pelaku kena pasal berlapis dan ancaman hukuman bisa sampai 20 tahun penjara. ucap kasat Reskrim.

Barang bukti yang di amankan pihak kepolisian diantaranya 4 buah senjata tajam jenis clurit dan satu buah senjata tajam golok sisir. ([email protected])

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button