Unit Tipidter Polres Solok Amankan Pelaku Penyelundupan Minyak Subsidi

Solok, Suaraindependent.id — Maraknya penyelundupan minyak ilegal jenis pertalite di sejumlah SPBU yang ada di Solok membuat masyarakat gerah, hal itu berujung dengan pelaporan ke Reskrim Polres Solok.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Solok melalui Kanit Tipidter Polres Solok kepada awak media beberapa waktu lalu.
Disebutkannya, Unit Tipidter telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi, Senin (24/3) sekira pukul 17.40 wib di Nagari Tanjung Bingkuang, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Pengungkapan penyelundupan minyak ilegal ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Diinformasikan ada yang mengangkut minyak jenis Pertalite menggunakan mobil, terang Kanit Tipidter.
Usai mendapatkan informasi tersebut, tim Tipidter sat Reskrim Polres Solok di melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Alhasil, dalam pengintaian tersebut didapati seorang sedang melakukan penyalinan minyak dari tangki ke jerigen dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna abu abu no pol BA 1637 AZ dari SPBU Bandar Bandung Kota Solok menuju Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkuang Kecamatan Kubung kab Solok.
Dalam operasi ini, kita mengamankan satu orang laki-laki dewasa, diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyalahgunakan transportasi dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / A / 5/ III/ 2025 / SPKT.SATRESKRIM/ POLRES SOLOK/ POLDA SUMBAR, tanggal 24 MARET 2025, terang Kanit Tipidter.
Disebutkan, peristiwa penangkapan tersebut terjadi didalam semak semak di Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkuang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, dengan tersangka bernama Ega Putra panggilan Ega (27 tahun), Suku Minang, Pekerjaan Tani, Alamat, Gelanggang Betung Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Dalam penangkapan tersebut, terdapat beberapa orang Saksi yang ikut memberikan keterangan, yakni atas nama;
- Nama, GESR GAFARLI, umur 40 tahun, suku Minang, Pekerjaan, Polri, Alamat, Aspol Polres Solok.
- Nama, MANGIRING PARULIAN SIHOMBING, umur 23 tahun, suku Batak, pekerjaan Polri, Alamat, Tanah Garam Kota Solok.
Selain itu, Polres Solok turut mengamankan beberapa barang bukti, yakni 7 (tujuh) derigen berisi 35 liter minyak pertalite, 2 (dua ) derigen kosong isi 35 liter, 1 (satu) derigen berisi ¼ liter minyak pertalite, 1 (satu) derigen kosong isi 10 liter, 1 (Satu) corong warna abu abu, 2 (Dua) selang sepanjang ± 1,5 meter, 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna Abu abu No Pol BA 1637 AZ.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Solok guna proses lebih lanjut, ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok. (Billy@nsi-id)



