BERITA UTAMA

Viral Ada Dugaan Penyimpangan Secara Sistematis Terendus di Pengelolaan Ruko Pasar Dargo

Semarang | suaraindependentnews.id- Investigasi mendalam selama beberapa pekan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan ruko di kawasan Pasar Dargo, Semarang. Penelusuran dokumen, wawancara berulang dengan para pedagang, dan pengecekan lapangan menunjukkan pola-pola yang konsisten mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Pasar Dargo, Susmono.

Dugaan itu muncul bukan dari satu temuan tunggal, melainkan dari rangkaian informasi yang saling menguatkan mulai dari ketidaktertiban administrasi, pola penempatan ruko yang tidak sesuai antrean resmi, hingga indikasi adanya pihak tertentu yang mendapat perlakuan istimewa.

1. Dokumen Pengajuan Ruko Tidak Berjalan Sesuai Alur Resmi

Tim menemukan salinan beberapa berkas pengajuan ruko dari warga yang mendaftar sejak 2023 hingga 2024. Dalam dokumen itu, tercatat kelengkapan syarat administrasi, termasuk rekomendasi lingkungan dan berkas identitas. Namun, hingga saat investigasi dilakukan, tidak ada kejelasan status mereka.

Sebaliknya, hasil pengecekan lapangan menunjukkan sejumlah ruko telah ditempati oleh pihak yang tidak terdapat dalam daftar pemohon.

Dalam beberapa kasus, penghuni mengaku “langsung dapat kunci” dari pengelola tanpa mengetahui apakah mereka masuk antrean atau tidak. Beberapa di antaranya tidak dapat menunjukkan bukti Surat Perjanjian Pemakaian Ruko (SPPR) sebagaimana ketentuan aset daerah.

Temuan ini memperlihatkan indikasi:

* distribusi ruko yang tidak melalui mekanisme daftar tunggu,

* tidak adanya transparansi mengenai kuota ruko kosong,

* potensi pelanggaran prinsip keadilan dalam pemanfaatan aset publik.

2. Penguasaan Banyak Ruko oleh Satu Pihak: Pola yang Janggal

Salah satu temuan paling signifikan adalah keberadaan beberapa penyewa besar yang menguasai lebih dari tiga ruko dalam satu blok. Para pedagang kecil menyebut mereka sebagai “pemain lama” yang dianggap dekat dengan oknum pengelola.

Tim mencoba menelusuri dasar administrasi kepemilikan ruko-ruko tersebut, tetapi hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan dokumentasi resmi yang menunjukkan proses penyerahan kunci atau persetujuan dari dinas terkait.

Di titik inilah mengemuka dugaan adanya setoran dari penyewa besar ke oknum pengelola. Dua narasumber yang diwawancarai di tempat berbeda mengaku pernah diminta “uang koordinasi” saat menanyakan ketersediaan ruko. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga belasan juta rupiah.

Meskipun tidak ada bukti fisik yang dapat dipublikasikan, kesaksian beberapa narasumber menunjukkan pola yang serupa, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pungutan di luar ketentuan resmi.

3. Dokumen Administrasi Tidak Dapat Diakses Publik

Saat melakukan permintaan informasi ke kantor pengelola pasar, tim tidak memperoleh:

* daftar pemohon,

* daftar penyewa aktif,

* status ruko kosong,

* maupun salinan mekanisme resmi distribusi ruko.

Padahal berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, data tersebut tergolong informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.

Ketertutupan ini mengakibatkan:

* tidak ada pihak yang bisa mengonfirmasi kebenaran daftar tunggu,

* sulit menelusuri apakah prosedur dijalankan,

* memunculkan ruang gelap bagi praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Beberapa pedagang bahkan menyebut bahwa data pemohon dianggap “dokumen internal” dan tidak boleh dicocokkan dengan data lapangan, sebuah praktik yang bertentangan dengan standar pelayanan publik.

4. Indikasi Sistematis: Peta Dugaan Penyimpangan

Dari rangkaian temuan investigasi, pola dugaan pelanggaran terlihat terstruktur:

(1) Penyalahgunaan Wewenang

Distribusi ruko tidak mengikuti mekanisme antrean dan diduga dipengaruhi relasi personal.

(2) Ketidakpatuhan Administratif

Banyak ruko yang ditempati tanpa dokumen resmi, berpotensi merugikan pendapatan daerah.

(3) Ketertutupan Informasi

Tidak ada publikasi daftar pemohon maupun daftar penyewa.

(4) Potensi Kerugian Negara

Ruko yang ditempati tanpa dasar administrasi sah berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan retribusi.

(5) Perlakuan Istimewa untuk Pihak Tertentu

Penguasaan banyak ruko oleh satu pihak mengindikasikan adanya sistem distribusi yang tidak fair.

Meskipun semua temuan ini masih bersifat indikatif, pola yang muncul terlihat konsisten dan bukan insiden tunggal.

5. Sanksi yang Membayangi Jika Dugaan Terbukti

Apabila investigasi resmi dilakukan oleh Inspektorat atau APH dan dugaan terbukti, konsekuensi hukum dapat mencakup:

Sanksi Administratif

* teguran tertulis,

* penonaktifan dari jabatan,

* pencopotan dari posisi struktural (PP 94/2021).

Sanksi Pidana Tipikor

* Pasal 12B (gratifikasi),

* Pasal 12E (pemerasan),

* Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang).

Ancaman hukumannya berkisar dari pidana penjara hingga pengembalian kerugian negara.

6. Pemerintah Daerah Dinanti untuk Bertindak

Tim telah berupaya menghubungi:

* Kepala Pasar Dargo,

* Dinas Perdagangan Kota Semarang,

* dan perwakilan Inspektorat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi terkait temuan investigasi ini.

Sementara itu, sejumlah pedagang mendesak adanya:

* audit total pengelolaan ruko,

* publikasi terbuka daftar pemohon dan penyewa,

* serta evaluasi menyeluruh terhadap struktur pengelolaan pasar.

Rangkaian temuan lapangan menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan ruko Pasar Dargo bukan sekadar administrasi yang kacau, melainkan mengarah pada potensi penyalahgunaan wewenang yang sistematis.

Saat ini, publik menunggu langkah pemerintah daerah untuk:

* membuka data secara transparan,

* melakukan audit menyeluruh,

* dan memastikan bahwa pengelolaan aset publik tidak dikuasai kepentingan tertentu.

Selama belum ada klarifikasi resmi, dugaan penyimpangan ini akan tetap menjadi sorotan publik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button