SOSIALTak Berkategori

Wabup Solok JFP, BPJS Tenaga Kerja Jamin Pegawai Non ASN Sampai Ke Perangkat Nagari

Wabup Solok Jon Firman Pandu, SH
Wabup Solok Jon Firman Pandu, SH

Rabu, 7 Juli 2021

Kab Solok–Suaraindependent.id– Untuk meningkatkan jaminan sosial dan kesehatan bagi aparatur sipil negara (ASN), pemerintah sudah menjalin kerjasama dengan stackholder, dan itupun berlaku bagi tenaga kerja non ASN, hingga ke perangkat Nagari.

Untuk mengoptimalkan pemahaman terkait hal tersebut, Wabup Solok Jon Firman Pandu mengadakan sosialisasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat Nagari, guru honorer, tenaga medis non ASN, dan pelaku UMKM di Kab Solok, bertempat di ruang solinda, Rabu (7/7).

Hadir dalam sosialisasi tersebut Wakil Bupati Solok Jhon Firman Pandu, SH, ASS II Medison, Sos, M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP Tenaga Kerja : Khenedi Hamzah, Kepala BPJS Cabang Solok, Camat se Kab.Solok dan juga Wali Nagari, Kepala SKPD lainnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP Tenaga Kerja mengatakan Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk memberikan presepsi dan pemahaman yang sama terhadap stakeholder dalam mengoptimalkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi perangkat Nagari, guru honorer, tenaga medis non ASN, dan pelaku UMKM di Kabupaten Solok,

Selain itu juga untuk Membangun komitmen bersama dalam melaksanakan intruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan

Sosialisasi Optimalisasi kepesertaan BPJS ketenaga kerjaan diikuti oleh, Kepala SKPD terkait, Camat dan juga Wali Nagari se Kab.Solok, ulas Kadis.

Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH mengungkapkan, sesuai dengan visi daerah Kab.Solok Mambangkik Batang Tarandam, perwujudan dari komitmen tersebut adalah meningkatkan perekonomian masyarakat melalui berbagai sektor,

Adapun sektor yang menjadi penunjang adalah sektor pertanian, perdagangan, UMKM dan pariwisata, kesemua sektor tersebut faktor penggeraknya adalah tenaga kerja yang berdaya, terlindungi dan sejahtera.

Salah satu bentuk upaya dalam perlindungan tenagakerja adalah dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, disamping untuk melindungi keselamatan dan kesehatan kerja juga untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja agar dapat hidup dengan layak.

Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyeleggaraan jaminan sosial Terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS ketenagakerjaan merupakan sektor penyelenggaranya

Aplus terhadap capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pegawai non ASN / THL dilingkup pemerintahan Kab.Solok yang sudah mencapai 100% atau sebanyak 1.421 peserta, ungkap JFP.

Dijelaskan Wabup, terhadap Pemerintahan Nagari, baru sekitar 47% atau 35 Nagari dengan jumlah 534 peserta yang ikut BPJS Tenaga kerja,

Masih bersisa 39 Nagari lagi terang JFP, saya harapkan Nagari Nagari melalui Wali Nagarinya, untuk segera mengoptimalkan pelakasanaan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, kita targetkan tahun ini mencapai 100%, harap Wabup Solok.

Untuk guru, tenaga medis non ASN, pelaku UMKM dan pariwisata, segeralah mengoptimalkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan melalui SKPD pembina terkait,

Kepada seluruh Camat saya minta untuk mengawal, memonitor dan memastikan perencanaan dan penganggaran program jaminan sosial ketenaga kerjaan di Nagari yang berada diwilayah masing-masing, tegas Wabup JFP. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button