Peristiwa
Trending

Wakil Ketua DPW MIO Indonesia Jawa Barat Desak Kapolres Pulau Buru Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Buserdirgantara7

 

Kabupaten Buru, Suaraindependentnews.id – Penganiayaan terhadap wartawan kembali terjadi di lokasi tambang ilegal, Desa Persiapan Wamsaid Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.

Wartawan dari media buserdirgantara7 berinisial FL, kepala biro Buru dikeroyok bandar judi dadu bersama komplotannya.

Pelaku melakukan pemukulan hingga menyebabkan wartawan FL sakit di bagian kepala atas dan kepala belakang, wajah kiri dan muka bagian atas dengan alis luka serta bagian kaki dan lutut mengalami cidera hingga membengkak, semua luka yang dialami sudah di visum.

Kejadian tersebut membuat banyak kecaman dari berbagai pihak terutama dari insan pers, kejadian yang menimpa terhadap wartawan yang dilakukan bandar judi dadu bersama komplotannya.

Media Independen Online (MIO) Indonesia DPW Provinsi Jawa Barat, melalui Wakil Ketua Abu Bakar Sidik, mengecam keras kejadian tersebut dan mendesak Kapolres Pulau Buru segera menangkap para pelaku penganiayaan terhadap wartawan Buserdirgantara7.

“Perbuatan pelaku tergolong persekusi karena sudah sangat jelas memukul orang lain yang pada pokoknya merupakan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Abucek sapaan Abubakar Sidik.

Dalam pasal itu pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.
“Pada dasarnya tindakan premanisme dan intimidasi terhadap siapapun harus ditindak tegas, apalagi ini terjadi terhadap rekan-rekan kita satu profesi,” tandas Abucek.

Karena selain menjalankan kontrol sosial yang notabene diatur, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), Sebut Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana.

Sudah sangat jelas, kalau perlu pelaku ini dijerat pasal berlapis, karena dia telah melakukan pemukulan dapat dijerat pasal 351 KUHP dan menghambat serta menghalangi tugas wartawan yang diatur dalam pasal 18 Tetang Pers, ucap Abucek pada Senin (30/8/2021).

“Intinya saya secara pribadi dan atas nama DPW MIO Indonesia Jawa Barat, sangat mengecam keras yang telah dilakukan oleh bandar judi dadu bersama komplotannya, terhadap rekan- rekan seprofesi, ini sebuah tindak pidana murni dan mendesak kepada Kapolres segera menangkap para pelaku”, tegas Abucek. (Team@miojabar).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button