HUKUM & HAM

Warbyasah..!!! Oknum Kades Parakanhonje Janji Bayar Hutang Pribadinya Dari DD TA 2023, Tahap I Rp 40 Juta Dan Tahap II Rp 50 Juta

BANTARKALONG-KABUPATEN TASIKMALAYA || suaraindependentnews.id – Alokasi Dana Desa merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.
Alokasi Dana Desa tersebut paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan oleh kepala desa, dimulai dari kepala desa melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat desa yang ditunjuk.

Metodologi penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis normatif dan analitis deskriptif.

Perbuatan penyelewengan alokasi dana desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh kepala desa.

Apabila dilakukan, maka kepala desa dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi.

Ironisnya, kepala desa Parakanhonje kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, dengan terang-terangan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara merencanakan memangkas anggaran untuk membayar hutang pribadinya dari ADD.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat dan diperkuat oleh pernyataan korban yang SK nya dijaminkan oleh oknum kepala desa berinisial ABD.

Bahkan, oknum kades tersebut berani membuat surat perjanjian diatas materai Rp 10.000,_ dan berjanji akan membayar hutang pribadinya saat pencairan DD TA 2023 Tahap I sebesar Rp 40 juta dan Tahap II sebesar Rp 50 juta dengan total pinjaman Rp 90 juta dan total kewajiban bayar sebesar Rp 102 juta ke salah satu bank daerah AG cabang Bantarkalong.

Sudah sangat jelas, oknum kades merencanakan penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.

Bahkan bukan hanya itu, oknum kades “ABD” juga masih memiliki hutang kepada salah satu anggota LPM yang berinisial D, penerima proyek pembangunan jalan desa di kedusunan Rambay sudapala sebesar Rp 70 juta dari Anggaran DD Tahun 2022 yang lalu.

Padahal SPJ DD tahun 2022 lalu sudah beres, namun kemana uangnya sehingga tidak dibayarkan kepada pihak ke 3.

Saat “ABD” dihubungi melalui pesan WhatsApp dengan gaya “WATADOS” (Wajah Tanpa Dosa), Ia membalasnya dengan voice note yang bunyinya, “Silahkan mau bicara apa saja, saya terima semoga menjadikan kebaikan diterima oleh saya, terimakasih ya”, kata oknum kades Parakanhonje kepada awak media.

Hal ini sangat jelas bahwa oknum kades melakukan tindakan tersebut dengan sengaja dan direncanakan untuk memperkaya diri, mulai dari dugaan pungli PTSL, menahan hak BLT warga pada Tahun 2021, pemotongan bantuan RTLH Tahun 2021, rencana pemotongan ADD Tahun 2023 untuk bayar hutang pribadinya, menahan dana untuk pembangunan jalan fisik desa di kedusunan Rambay sudapala kepada pihak 3 senilai Rp 70 juta dari program DD Tahun 2022.

Dari rangkaian penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran dana desa tersebut yang dilakukan oleh oknum kades Parakanhonje “ABD” akan kami rujuk langsung melalui lembaga kami kepada pihak yang berwajib melalui lapdu.

“Kami sudah mengantongi cukup bukti dan beberapa tokoh yang siap bersaksi”, jelas ketua umum DPP PPRI Indonesia (Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia) Ikin Roki’in saat diwawancarai melalui telepon selulernya pada hari Rabu 22 Maret 2023.

Ikin Roki’in berharap, “Pihak instansi pemerintah terkait dan APH segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan tindakan korupsi dan pungli yang dilakukan dengan terang-terangan oleh oknum kades Parakanhonje “ABD”, tandasnya. (Tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button