BERITA UTAMA

Warung atau Gudang Tramadol? Dugaan Peredaran Obat Keras Golongan G di Desa Ciriung Mengusik Warga

Bogor, Jawa Barat | Suaraindependentnews.id  — Di RT 04 RW 10, Desa Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, sebuah warung kelontong sederhana di kawasan Tapos kini menjadi sorotan tajam. Tempat yang seharusnya menjual kebutuhan harian itu diduga berubah fungsi menjadi titik peredaran obat keras golongan G jenis tramadol tanpa izin.

Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan pola yang tak biasa untuk ukuran warung sembako. Remaja dan pemuda silih berganti datang dan pergi dalam waktu singkat. Tidak terlihat aktivitas belanja beras, minyak, atau kebutuhan pokok lain dalam jumlah wajar. Yang tampak justru transaksi cepat, bisik-bisik singkat, lalu pembeli pergi. Pola ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik jual beli obat keras secara bebas.

Jika dugaan tersebut benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Tramadol adalah obat yang penggunaannya wajib melalui resep dokter dan pengawasan medis. Penyalahgunaan dapat memicu ketergantungan, gangguan kejiwaan, hingga risiko kesehatan serius. Ketika obat keras beredar tanpa kendali di tengah lingkungan permukiman, yang dipertaruhkan bukan hanya aturan hukum—tetapi masa depan anak-anak muda di sekitar lokasi.

Upaya konfirmasi di tempat justru menghadirkan kejanggalan. Penjaga warung sempat menyebut pemilik bernama Kumin.

Namun tak lama kemudian, seorang pria lain datang dan mengaku sebagai pemilik bernama Michel. Perbedaan keterangan mengenai kepemilikan usaha ini menambah tanda tanya: siapa sebenarnya pengelola warung tersebut? Mengapa identitas kepemilikan tidak jelas?

Secara hukum, peredaran obat keras golongan G diatur ketat dalam regulasi kesehatan dan farmasi. Penjualan tanpa izin dapat berujung sanksi pidana dan denda berat. Jika benar praktik ini berlangsung, maka aparat penegak hukum di wilayah Cibinong perlu segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh—mulai dari legalitas usaha, izin edar, hingga asal-usul pasokan obat.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status pengawasan atau penyelidikan. Warga berharap penanganan dilakukan secara tegas dan transparan. Sebab jika dugaan ini dibiarkan, maka warung kecil di sudut kampung bisa menjadi pintu masuk masalah besar bagi lingkungan sekitar.

Investigasi masih berjalan. Klarifikasi dari seluruh pihak, termasuk pihak yang disebut sebagai pemilik, tetap diperlukan agar fakta terungkap secara objektif dan adil.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button