HUKUM & HAM

Wasekjen RJN ; Pemerintah Harus Tau Tentang UU KIP Nomor 14 Tahun 2008

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Seperti yang di sampaikan dalam aturan UU, yang mana kita harus patuh terhadap hukum disini namun faktanya masih banyak yang belum mengetahui dan memahami aturan hukum terutama yang menjadi sorotan adalah Pegawai di Pemerintahan harus mengetahui aturan hukum sehingga tidak gagal faham.

Seperti UU Tentang Keterbukaan Informasi terhadap Publik sesuai UU No 14 Tahun 2008 dengan aturan ini masih sering di temukan di dalam instansi pegawai pemerintah yang sudah mengetahui juga pura-pura tidak faham dengan aturan ini, sehingga hal ini menjadi terhambat nya dalam penyampaian informasi kepada publik yang mana seharusnya informasi dapat tersampaikan dengan cepat, tepat dan akurat.

Informasi yang di sampaikan kepada publik baik seputaran pemerintahan atau informasi yang sifatnya umum sehingga yang di sampaikan kepada masyarakat luas benar- benar terjamin terkait informasi yang di terima oleh publik dan betul- betul terjamin kebenaran nya dan terhindar dari informasi Hoax serta di sini pun masyarakat berhak turut serta dalam pengawasan terhadap pemerintahan dan aturan kebijakan publik.

Abdul Hamid Wasekjen DPP Ruang Journalist Nusantara (RJN) dan juga Pimpinan Umum Redaksi Media Buser86.id mengatakan, “Hal ini memang betul sering saya di temukan di instansi pemerintah yang mana seharusnya ini tidak terjadi terkait kurang nya Transparansi dalam hal informasi Pemerintah padahal sudah jelas Undang-undang nya, apalagi kita sedang Tugas pengawasan Sosial Control dan bahkan sering terjadi percekcokan apalagi menyangkut dengan pertanyaan-pertanyaan yang di lontarkan yang berbau nilai anggaran pemerintah”, ungkapnya Minggu 19 Maret 2023.

“Saya berharap hal ini tidak terjadi lagi karena kita sama-sama mengetahui aturan undang-undang, mari kita sinergitas dan dukung program-program pemerintahan dan kita sama-sama mengawal aturan kebijakan Publik guna kita perubahan yang lebih baik”, tandas Abdul Hamid. (RJN, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button