POLRI

Personil Polsek Cipatujah Giat Monev DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2022 Di Desa Kertasari

POLRES TASIKMALAYA, suaraindependentnews.id – Pada hari Senin (4/7/2022), telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2022, di Desa Kertasari Kecamatan Cipatujah kabupaten Tasikmalaya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Monitoring dari Muspika Kecamatan Cipatujah, yang dilaksanakan oleh, Kasie Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa Kecamatan Cipatujah, Dayat Sumana, S. Sos, Staf Kasie Pemdes Kecamatan Cipatujah Uten Rustan, Kepala Desa Kertasari Yopik Solidayat, Kapolsek Cipatujah yang diwakili oleh PS Kanit Binmas Aiptu H. Andi Surahman, S.H, Danramil 1225/ Cipatujah yang diwakili oleh Serda Muzakir, Babinsa Desa Kertasari, Serda Dadang, Babinmas Desa Kertasari, Bripka Evan Gusnawan, PS Kanit Intelkam Polsek Cipatujah Bripka Aji Permana dan Sat Pol PP Kecamatan Cipatujah, Asep Romli.

Kegiatan diawali dengan Pemeriksaan Administrasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2022 di Aula Kantor Desa Kertasari dan diikuti oleh seluruh Perangkat Desa.

Adapun rincian penggunaan Dana Desa Tahap 1 di Desa Kertasari adalah sebagai berikut, Anggaran untuk
1. PKTD (Padat Karya Tunai Desa) Galian Tanah Lapang Sepakbola dengan lokasi dikampung Leuwipicung RT 002/01 Desa Kertasari, dengan
Volume : 25 x 4 x 3 Meter
dengan Besar Anggaran Rp 35.018.440,- (Tiga puluh lima juta delapan belas ribu empat ratus empat puluh rupiah).
2, Untuk Penanganan Covid-19, dengan Penggunaan Pembelian Alkes dan lain-lain, dengan
besar Anggaran sebesar 89.819.360,- (Delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan belas ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
3. Untuk Pendataan dan Penginputan SID/SDGs
dengan Besar Anggaran sebesar 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah)
4. Pengadaan Alat Posyandu (5 Posyandu)
Besar Anggaran sebesar 14.259.000,- (Empat belas juta dua ratus) lima puluh sembilan ribu rupiah)
5. Peternakan Sapi (Ketahanan Pangan)
Peruntukan 8 Ekor Sapi + Pelatihan, dan besar Anggaran sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah).

Dikatakan oleh Kapolsek Cipatujah, Iptu Rokhmadi, SH., “Berapapun nilai uang yang dipakai dari anggaran Desa, wajib untuk dicatat dan dibukukan dan di ketahui serta disetujui oleh semua yang terkait di desa, Seperti Para tokoh Masyarakat, pemuda Ketua BPD, LPM, MUI, Karang taruna dan yang lainnya Seperti halnya, Tim Muspika., hal tersebut agat terjalinnya kemitraan yang baik antara pihak Desa dengan semua pihak”, tuturnya. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button