AUDIENSIKESEHATANMEDIATak Berkategori

BPJS Cabang Solok Ungkap 6 Daerah Yang Capai UHC, 2 Diantaranya Belum, Kabupaten Solok Salah Satunya

Kabupaten Solok ; Alokasi APBD Untuk Jaminan Kesehatan Hanya 9 persen, Warga Yang Tercover BPJS Kesehatan Baru 79,4 Persen

BPJS Cabang Solok gelar bincang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama awak media di Saung Resto Cafe, Batu Tupang Koto Baru Kabupaten Solok, Jumat (7/6)

Jumat, 7 Juni 2024

Solok, Suaraindependent.idDalam bincang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Solok bersama awak media terungkap bahwa dari 6 (enam) Kabupaten/ Kota, baru 4 daerah yang sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta. 2 diantaranya belum mencapai target, yakni Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJS Cabang Solok Neri Eka Putri di Saung Resto Batu Tupang Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Propinsi Sumatera Barat, Selasa (7/6). Ia menyebutkan, saat ini Pemkab Solok mengalokasikan APBD untuk jaminan kesehatan terhadap warganya hanya sebesar 9 persen. Sementara, warga yang tercover oleh BPJS Kesehatan baru sebesar 79,4 Persen, dan itu terendah di Propinsi Sumatera Barat

Dengan mengusung tema Transformasi Mutu Layanan Program JK Mudah Cepat dan Setara, Kacab BPJS kesehatan Solok ini didampingi oleh Kabag Mutu Pelayanan Kepesertaan BPJS Cabang Solok, Eva Kurnia Sari, Kabag Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan, Dewi Winelfia, Kabag Penjaminan Manfaat dan Utilisasi, Rosma Dewi, Kabag Kepesertaan, Evan Jasman, Kabag Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan, Ricka Risanty, dan Kabag SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Solok,  Putra Gema Azan.

Neri Eka Putri menyebutkan, 6 Kabupaten/ Kota yang berada di bawah lingkup kerja BPJS Kesehatan Cabang Solok adalah, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Dharmasraya. Selain kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung, 4 daerah lainnya sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta

UHC yang diraih Kota Solok pada tahun 2018 dengan cakupan 102 persen. Kota Sawahlunto yang juga meraih UHC pada 2018, sudah mencakupi jaminan kesehatan sebesar 101 persen. Kabupaten Solok Selatan meraih UHC pada 1 Agustus 2023 dengan cakupan 100 persen, dan Kabupaten Dharmasraya meraihnya pada 1 Desember 2023 dengan cakupan 101 persen.
Sementara, Kabupaten Solok menjadi Kabupaten/Kota terendah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Solok, sekaligus terendah di Sumatera Barat, dengan cakupan baru 79,4 persen

Kepala BPJS Cabang Solok Neri Eka Putri

Sementara, cakupan UHC yang diraih di atas Kabupaten Solok adalah Kabupaten Sijunjung dengan cakupan UHC nya sebesar 86 persen. Selanjutnya Kabupaten Solok Selatan meraih UHC pada 1 Agustus 2023 dengan cakupan 100 persen, Kabupaten Dharmasraya meraih UHC pada 1 Desember 2023 dengan cakupan 101 persen, Kota Sawahlunto meraih UHC pada 2018, sebesar 101 persen, Kota Solok meraih UHC pada tahun 2018 dengan cakupan 102 persen. Dengan syarat jaminan kesehatan harus mencapai minimal 95 persen, Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung masih jauh dari target yang ditentukan.

komitmen Pemerintahan Kabupaten/ Kota bersama DPRD dalam menganggarkan APBD untuk memberikan jaminan kesehatan terhadap warganya, itulah yang membuat 4 daerah tersebut meraih predikat UHC. Bukan itu saja, ini juga terkait dengan akurasi dan ketersediaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Pemerintah Daerah

Kisaran alokasi anggaran APBD yang dikucurkan untuk jaminan kesehatan warganya oleh Pemko Solok, sekira 30 persen anggaran (APBD, APBD Provinsi, dan APBN), Kota Sawahlunto sekira 26 persen, Kabupaten Solok Selatan sebesar 46 persen, Kabupaten Dharmasraya sebesar 46 persen. Sementara, Kabupaten Solok hanya menganggarkan 9 persen, sebut Neri.

Pada 2018, terdapat dua daerah, yakni Kota Solok dan Kota Sawahlunto yang meraih prediket UHC. Pada 2023 kemarin, kemudian menyusul Kabupaten Solok Selatan dan Dharmasraya. Dua daerah lagi, yakni Kabupaten Sijunjung baru di kisaran 86 persen dan Kabupaten Solok di 79,4 persen”

Diketahui, anggaran untuk jaminan kesehatan berasal dari sejumlah sumber, yakni ;

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari PNS, TNI/ POLRI, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang iurannya dibiayai oleh pemberi kerja dan peserta yang bersangkutan
  • Kemudian, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Mandiri, yang merupakan peserta JKN yang bekerja mandiri dan iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan
Tim BPJS Cabang Solok bersama awak media

Guna memaksimalkan capaian target kerja BPJS Cabang Solok, Neri menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Solok selalu melakukan sosialisasi di seluruh wilayah kerjanya

Tujuan sosialisasi ini yaitu memperoleh standar maksimal, karena pihak BPJS Cabang Solok berkomitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan secara efektif, efisien, dan terbaik kepada peserta JKN-KIS”

Selain itu, bentuk pelayanan maksimal kepada pengguna BPJS, pihaknya sudah meluncurkan program informasi terhadap Program JKN kepada masyarakat melalui Mobile Customer Service (MCS). Bermacam informasi dapat di update oleh masyarakat pengguna BPJS Disana, sebut Neri.

Senada dengan itu, Eva Kurnia Sari menyebutkan, dalam undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatakan bahwa Negara mewajibkan setiap masyarakat menjadi peserta anggota BPJS. Termasuk program JKN KIS yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan dengan menerbitkan KIS untuk seluruh program JKN termasuk PBI, Askes, dan JKN BPJS Kesehatan

Ia menerangkan, bahwa JKN KIS adalah tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh layanan di fasilitas kesehatan. JKN KIS adalah program layanan kesehatan yang diadakan oleh pemerintah RI, yang memberikan beragam manfaat dengan iuran terjangkau, sama dengan program BPJS Kesehatan.

Eva menjelaskan, fasilitas yang disediakan untuk peserta JKN KIS adalah fasilitas kesehatan di tingkat pertama atau biasa disebut Faskes I. Sedangkan pemilik BPJS Kesehatan hanya bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan di Faskes yang tertera di kartunya

Secara teknis dalam penyelenggaraan program JKN sendiri, perbedaannya terletak pada manfaat non medis seperti hak ruang kelas rawat inap”

Karena JKN KIS menargetkan masyarakat fakir miskin dan tidak mampu, iurannya disubsidi oleh pemerintah, papar Eva.

Cara Daftar KIS Online

Untuk menjadi peserta JKN KIS, masyarakat wajib mempersiapkan dokumen seperti nomor KK, nomor rekening tabungan, nomor HP, alamat tempat tinggal, dan alamat email untuk mendaftar. Selanjutnya lakukan pendaftaran secara online dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center atau Virtual Service di nomor 1500-400

Pendaftaran via telepon dinyatakan selesai jika nomor Virtual Account (VA) telah dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah itu, peserta diwajibkan membayar iuran pertama dalam kurun waktu 14 hingga 30 hari.

BPJS Kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN KIS ke alamat yang diinfokan saat mendaftar. (Billy@nsi-id)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button