Jelang Pilkada 2024, Dendy Bima Ardana ; Kota Tasikmalaya Krisis Kode Etik

KOTA TASIKMALAYA-JABAR || suaraindependentnews.id – Beberapa nama yang telah mencuat menjadi bakal calon (Bacalon) pemimpin di Kota Tasikmalaya ini memang sedang marak-maraknya melalui selebaran media, baliho dan alat kampanye lainnya sudah masif dikalangan masyarakat Kota Tasikmalaya.
Hal tersebut menjadi sorotan warga masyarakat, para tokoh dan kaum milenial, aktivis juga mahasiswa.
Dijumpai awak media suaraindependentnews.id, Ketua Komisariat PMII Unsil Kota Tasikmalaya Dendy Bima Ardana dengan tegas memberikan statement nya.
“Ada salah satu sosok yang begitu masif untuk bersosialisasi di masyarakat yaitu H Ivan Dicksan yang mana beliau sekarang sedang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan beliau pun seorang ASN, yang mana dalam peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa ASN itu harus menjaga netralitas dan integritasnya tapi dia malah mencalonkan diri sebagai bakal calon Walikota Tasikmalaya”, ungkap Dendy kepada awak media di kawasan HZ Mustafa Kota Tasikmalaya.
Dendy mengatakan menurut perundang-undangan nomor 5 Tahun 2014 bahwa ASN di larang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
“Saya sangat menentang akan hal itu, karena dia telah menyalahi konstitusi dan tidak patuh terhadap aturan yang sudah berlaku sebagai ASN, maka dari itu PMII Universitas Siliwangi (Unsil) akan mengambil sikap kepada siapapun yang menyalahi aturan”, tegas Dendy, Rabu 19 Juni 2024.
“Saya akan kawal demi terjaganya kualitas pemilihan agar pilkada kali ini bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada lagi orang yang mencalonkan diri dengan mengotak-atik aturan yang sudah sesuai dan disepakati”, tandas Dendy.
Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri saat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu, hal tersebut tercantum sebagai syarat pencalonan dalam PKPU No. 10 tahun 2023.
“Saya akan terus mengawal sampai Ivan Dicksan di gagalkan menjadi calon atau di pecat sebagai ASN”, pungkas Dendy. (Abucek).


