Tak Berkategori

Usung Paslon Pilkada Kota Solok 2024, Partai Politik Wajib Kantongi 4. 535 Suara 

KPU Kota Solok gelar jumpa pers bersama awak media terkait pendaftaran Cakada Kota Solok pada Pemilu 2024

Solok, Suaraindependent.id — Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, bahwa syarat dukungan untuk mengajukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok adalah 10% dari jumlah suara sah pada pemilu serentak 2024. Untuk Bacalon Pilkada Kota Solok itu adalah 4. 535 suara.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Kota Solok, Tomi Parto saat jumpa pers bersama awak media dalam rangka persiapan pelaksanaan pendaftaran Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Solok dalam pemilihan Nasional serentak tahun 2024 di sekretariat KPU kota Solok, Senin (26/8).

Didampingi Komisioner KPU Kota Solok lainnya, Tomi Parto menyebutkan bahwa KPU sudah bisa menerima pendaftaran Cakada kota Solok sejak malam ini, terhitung tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024.

Diungkapkannya, memang untuk pendaftaran ini sangat singkat waktunya, yakni tiga hari kedepannya sesuai dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 dan berdasarkan surat dinas KPU RI nomor 1692. 25/2024 dan juga PKPU Nomor 10 tahun 2024

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 20 Agustus 2024, bahwa untuk Kabupaten/ Kota dengan jumlah penduduk sesuai pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250. 000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara paling sedikit 10%. Dari suara sah yang ada berjumlah 45. 345 suara, maka suara sah minimal itu berjumlah 4. 535 suara

Sesuai dengan keputusan KPU Kota Solok nomor 185 tahun 2024, dalam pengajuan bacalon Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024, kita berharap pendaftarannya dilakukan di awal jadwal pendaftaran, sebab akan berdampak pada tanggal berikutnya

Hal itu juga berpengaruh terhadap jadwal pemeriksaan kesehatan, ungkap Tomi Parto. Kita melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit RSUP M. Jamil Padang dan Rumah Sakit Unand Padang, terangnya.

Para awak media

Senada dengan itu, Komisioner KPU Kota Solok, Yance Gafar mengatakan, sesuai dengan jadwal yang sudah kami umumkan melalui media cetak dan media online terkait pendaftaran calon, itu dimulai tanggal 27 Agustus s/d 29 Agustus 2024, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit M. Jamil Padang dan Rumah Sakit Unand Padang.

Mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan (threshold) bagi parpol atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan pasangan bacalon dalam Pilkada

Diketahui sebelumnya, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD tidak dapat mencalonkan kepala daerah dalam Pilkada. Namun dalam putusan MK baru baru ini, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD tapi memiliki akumulasi suara memenuhi threshold maka dapat mencalonkan wakilnya.

Jika parpol tidak memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah, parpol tersebut dapat membentuk gabungan parpol sehingga akhirnya mendapat akumulasi suara yang memenuhi threshold untuk bisa mencalonkan kepala daerah ke Pilkada”

MK mengungkap hal ini dilakukan dalam rangka menjamin hak konstitusional parpol peserta pemilu yang telah memperoleh suara sah serta sebagai upaya menghormati suara rakyat dalam pemilu. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button