Dualisme Kepengurusan KSP3 Nias
Notaris ST Dilaporkan Ke Majelis Pengawasan Wilayah Medan

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID
Terkait dualisme kepengurusan di Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias, Ketua KSP3 Nias, Yustinus Mendrofa telah melaporkan Pejabat Notaris yang mengeluarkan Akta Notaris dan AHU tidak sesuai dengan peraturan KSP3 Nias di Majelis Pengawas Wilayah Medan.
Masalah ini muncul sejak keluarnya Akta Notaris dan AHU oleh Notaris berinisial ST pada tanggal 27 Agustus 2024 yang lalu, pada saat pengurus yang mengajukan Akta tersebut menyampaikan Akta ini kepada pihak Bank, pihak Bank tidak lagi melayani transaksi atau penarikan hal itu karena adanya dualisme kepengurusan, sehingga hal ini sangat berdampak kepada kegiatan Operasional 25 cabang yang ada di Kepulauan Nias, ucapnya ke awak media, Senin (23/09/2024).
Dalam proses pengurusan Akta Notaris yang baru tersebut, Yustinus menduga kuat bahwa notaris yang mengeluarkan Akte Notaris dan AHU tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di KSP3 Nias.
Kita telah laporkan Notaris ST ke Majelis Pengawas Wilayah Medan, karena kami menduga Notaris tersebut telah melanggar kode etik jabatan Notaris dan yang bersangkutan telah di periksa, kita berharap minggu ini, rekomendasi dari Majelis sehingga bisa memberikan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik ini”harapnya.
“Upaya Yustinus tidak sampai disitu saja, mereka juga telah melaporkan ke Polisi terkait dugaan Pemalsuan Surat/Dokumen. Dan pelanggaran aturan yang berlaku di KSP3 Nias yang dilakukan 8 (delapan) oknum pengurus KSP3 Nias dan mengajukan surat keberatan kepada Kemenkumham atas keluarnya SK AHU yang diduga tidak sesuai aturan yang berlaku di KSP3 Nias”.
Upaya-upaya yang kita lakukan ini untuk mendapatkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dari hukum itu sendiri untuk organisasi KSP3 Nias yang kita cintai ini,dan kepentingan anggota sehingga dualisme kepengurusan KSP3 Nias tidak ada lagi, hanya satu nantinya yang di sahkan oleh putuskan pengadilan, ucapnya.
Pada kesempatan itu, Yustinus juga menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh anggota KSP3 Nias yang berjumlah 68.500 orang yang tersebar di 25 Cabang di Kepulauan Nias.
“Kami atas nama Pengurus, mohon maaf kepada seluruh anggota KSP3 Nias, tindakan 8 (delapan) orang oknum pengurus yang membuat adanya dualisme kepengurusan ini, kegiatan operasional cabang menjadi terganggu, kami mohon kesabarannya, karena masalah ini sedang dalam proses hukum. Kami juga mohon dukungan dari seluruh anggota, kita berharap masalah ini ada kejelasan hukum, sehingga masalah ini bisa selesai dalam waktu dekat.”Ujarnya.
Ketua Pengawas KSP3 Nias, Yamanati Zebua ketika diwawancarai mengatakan bahwa, benar saat ini ada dualisme kepengurusan KSP3 Nias hal itu dibuktikan dengan adanya dua akta Notaris yang masih berlaku.
“Dualisme kepengurusan ini benar ada, dimana akta yang dikeluarkan oleh Notaris tersebut tidak menghapus akta sebelumnya, sehingga kedua akta tersebut masih berlaku, “terangnya.
Menurutnya, dalam mengubah komposisi pengurus yang dilakukan oleh pihak sebelah tidak sesuai sebagaimana telah di atur dalam AD/ ART KSP3 Nias.ART Pasal 34 ayat 1 dan 2. Namun itu dilakukan hanya keputusan pengurus 8 orang dan kemudian membuat SK mereka sendiri.
“Kami sebagai Pengawas heran, kami sudah sampaikan surat penegasan kepada Notaris sebelum menerbitkan Akta Notaris yang baru tersebut, bahwa yang masih bertanggungjawab atas kepengurusan KSP3 Nias adalah pengurus yang diangkat pada RAT pada tanggal 15 April 2024 yang lalu. Namun notaris tersebut tidak mengindahkan dan tetap mengeluarkan akta tersebut, Hal ini telah kita laporkan di Majelis Pengawas Wilayah, Dinas Koperasi Provinsi Sumut dan Kemenkumham.”ujarnya.
Menurut Kuasa Hukum Yustinus Mendrofa a.n Derman Eli Laoli,SH memberi ultimatum kepada delapan (8) Orang pengurus, akibat perbuatan mereka sekarang masyarakat dirugikan dan menimbulkan fitnah yang luar biasa.
Kita berharap Polres Nias bekerja Objektif dalam pengusutan tindak pidana ini, Kudeta terhadap Klien kami sebenarnya kamuflase dalam menutupi borok, takut terkuak ke Publik sehingga siapa saja yang ganggu maka kelompok ini secara bersama-sama melakukan perlawanan walaupun melanggar hukum imbuhnya.
Sementara awak media menghubungi Notaris ST melalui via seluler dan WhatsApp, ia nya tidak menjawab sehingga berita ini ditayangkan dan awak media akan berupaya menghubungi yang bersangkutan pada tayangan berita selanjutnya. (Aa Wahyu)




