Antisipasi Cuaca Ekstrime, KPU Kabupaten Solok Larang Lokasi TPS Menggunakan Terpal

Solok, Suaraindependent.id — Memasuki masa tenang, jajaran penyelenggara pemilu Kabupaten Solok mulai mendistribusikan logistik pemilihan. Hal itu sudah mulai sejak tanggal 23 November 2024, sehari setelah penutupan masa kampanye Pilkada.
Hal demikian disampaikan oleh Novialdi, Komisioner KPU Kabupaten Solok, Divisi Sosdiklihparmas dan SDM saat menggelar Jumpa Pers, “Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024” di Aula KPU Kabupaten Solok, 25 November 2024.
Tidak sendiri, Novialdi didampingi oleh Kepala Sekretaris KPU Kabupaten Solok, Yuliardi. Ia menyebutkan bahwa saat ini logistik sudah berada di kantor Camat dan kantor Wali Nagari se-Kabupaten Solok.
Pendistribusian logistik ini sudah kami diskusikan sebelumnya dengan pihak Kecamatan, ungkap Novialdi. Sementara untuk menjaga logistik tersebut, kita sudah serahkan ke pihak keamanan, baik dari kepolisian maupun dari panitia adhoc, sebutnya.
Sementara, untuk lokasi TPS, kita juga sudah intruksikan kepada KPPS untuk tidak menggunakan terpal, karena kondisi cuaca saat ini sudah memasuki fase ekstrim atau musim hujan.
“Kita ketahui, kalau sudah masuk pada bulan bulan yang berakhiran kata Ber- Ber, itu curah hujan cukup tinggi itu,” ungkap Novialdi.

Mengenai alat peraga kampanye (APK) kandidat peserta Pilkada yang masih terpasang hingga masa tenang, sudah mulai kita tertibkan dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Solok.
Novialdi menyebutkan, sesuai dengan amanat PKPU nomor 13 tahun 2024, Kewajiban KPU hanya setentang APK yang sebelumya difasilitasi oleh KPU saja. Namun untuk APK yang di pasang paslon, kita tetap berkoordinasi dengan mitra strategis untuk pencopotan APK yang masih terpasang pada masa tenang ini.
Tidak itu saja, kepada LO kandidat peserta Pilkada, pihak KPU juga sudah menghimbaukan untuk membuka semua APK yang dipasang secara mandiri
Semua APK yang memuat foto Paslon harus dibersihkan, termasuk di Posko. Sedangkan di kantor partai, yang boleh terpasang hanya bendera partai, foto partai dan foto pengurus, terang Novialdi. (billy@nsi-id)




