HUKUM & HAM

Bawaslu Gunungsitoli Digugat, Komisioner Bawaslu Sumut : Panwaslucam Rangkap Jabatan Itu Dilarang. !

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Bila mendasari Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga disampaikan terkait adanya pelarangan atau calon Panwaslu Kecamatan diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya di Pemerintahan.

Seyogyanya, Bila ada calon Panwaslu Kecamatan yang berada di jabatan Pemerintahan Desa, harus mengundurkan diri sebelum dilantik.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Agus Salam Nasution sebagai Koordinator Divisi SDM, dalam pernyataannya pada sidang virtual  DKPP yang videonya ditayangkan pada akun facebook resmi DKPP, atas gugatan Pengaduan terhadap Bawaslu Kota Gunungsitoli, yang terlaksana Pada tanggal 27 Desember 2022 kemarin.

Agus Salam memberitahu jika mengacu pada Undang – Undang Tentang Desa, juga disebutkan bahwa Perangkat Desa dilarang menjabat dijabatan lain seperti jabatan lain yang di atur didalam perundang-undangan.

Pertanyaannya, Apakah jabatan Panwaslu Kecamatan itu diatur dalam perundang-undangan.?. Faktanya, Jabatan Panwaslu Kecamatan memang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yakni dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam beberapa kali rapat koordinasi, lanjut Agus Salam, Pihaknya telah menyampaikan kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya Komisioner yang membidangi Divisi SDM dan menjadi Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Perekrutan Panwaslu Kecamatan, Bahwa jabatan di Pemerintahan itu adalah termasuk Pemerintahan kecil yaitu Pemerintahan Desa. Karena Pemerintahan Desa itu diakui menjadi bagian dari Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terkait dengan adanya perangkat Desa yang saat ini telah diloloskan oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli menjadi Panwaslu Kecamatan. Hal ini baru saja kami ketahui, bahwa adanya perangkat desa yang lulus jadi Panwaslu Kecamatan setelah adanya pengaduan ke DKPP dan setelah Bawaslu Sumatera Utara membaca pokok aduan DKPP tersebut.

Jujur, Sebelumnya kami (Bawaslu Sumut) tidak tahu bahwa ada yang lulus perangkat desa”, Tuturnya.

Sebelum dia (Calon Panwaslu Kecamatan) diambil sumpah janjinya, Calon Panwaslu Kecamatan terpilih harus menyerahkan surat pengunduran diri ke Bawaslu”, Harap Agus Salam. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button