Tak Berkategori

Bupati Cirebon Tanda Tangani Surat Edaran Terkait Jam Malam

Kabupaten Cirebon, suaraindependentnews_id.
Guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Cirebon, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag. pun mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari.

Surat edaran pemberlakuan jam malam ini yang sebelumnya dari jam 9 malam kini menjadi jam 8 malam untuk pelaku usaha restoran, cafe dan pusat perbelanjaan harus tutup, mengingat kondisi Kabupaten Cirebon sekarang ini ada 35 Kecamatan yang masuk zona mera.

“Untuk saat ini aktivitas masyarakat dibatasi, semula jam 9 malam sekarang jam 8 malam berlaku untuk restoran, kafe, pusat perbelanjaan, Surat Edaran Bupati ini sama dengan apa yang dikeluarkan oleh Wali Kota Cirebon karena isinya menyesuaikan dengan Surat Edaran Wali Kota Cirebon,” ujar Imron kepada awak media, Kamis (24/6/2021).

Dikatakan Bupati Imron, penanganan covid-19 sudah ada mekanismenya, Satgas di daerah menjaga daerahnya dengan cara membatasi mobilitas dan kerumunan.

“Salah satu penyebab dari kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon ini adanya peningkatan mobilitas masyarakat yang tinggi,” katanya.

Bupati Imron juga mengatakan, untuk resepsi tergantung status zona daerah dengan pengawalan ketat dari tim satgas Covid-19.

“Dalam aturan yang baru saya tanda tangani ini tidak pukul rata soal penerapan kebijakannya. Karena PPKM mikro itu tidak pukul rata walaupun Kabupaten Cirebon zona merah,” pungkasnya. (Kabiro/asr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button