Tak Berkategori

 3,36 Milyar BPJS Naker Sudah Di Klaim Oleh Warga Kota Solok

Rabu (02/11/2022)

Kota Solok, Suaraindependen t.id — Walikota Solok Zul Elfian Umar ungkap bahwa total Klaim BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 sudah dibayarkan sebanyak 3.36 Milyar untuk masyarakat Kota Solok

Hal itu di ungkapkan Walikota Solok saat membuka Rapat Forum Jamsosnaker Kota Solok. Disebutkan, rapat forum ini digelar berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 adalah dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial Ketenagakerjaan

Rapat Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) Kota Solok ini terlaksana berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 188.45-476- 2022 tentang pembentukan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, bertempat di Ruang Rapat Zarhismi Ajis Lt. 2 Balaikota Solok, Rabu (02/11)

Diungkapkan Walikota, sebanyak 3,36 Milyar Rupiah total klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kota Solok sudah tersedot selama tahun 2022. Adapun klaim itu terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) dengan 230 klaim dana sebesar 2,7 Milyar Rupiah, Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 18 orang dengan dana 312 Juta dan Jaminan Kematian kepada 9 Orang dengan dana 260 Juta Rupiah,”

Kita berharap, forum yang telah dibentuk ini akan bekerja dengan maksimal. Ini merupakan kewajiban kita, pemerintah dan Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dengan apa yang dirasakan masyarakat saat ini, Kita harus menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan Solok ini,” ucap Walikota Solok.

Zul Elfian berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan Solok untuk selalu memberikan informasi terkini, apa yang kurang akan bersama kita perbaiki. “Bila memerlukan anggaran akan kita anggarkan dengan melibatkan DPRD. Selama tidak menyalahi aturan. Dalam menjalankan forum ini tidak perlu banyak teori namun lakukan aksi nyata,”

Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar mengatakan, dengan adanya forum ini tentunya akan berdampak positif pada peningkatan kepesertaan yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.

Dalam menjalankan Forum ini, sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022. Dijelaskannya, wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Solok meliputi Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya, tutupnya.

Hadir dalam rapat forum tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok, Hendaukhtri, Kepala Dinas Sosial Kota Solok, Zulfadli, Kepala Dinas PUPR Kota Solok, Afrizal, serta Kepala OPD terkait anggota forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan Solok. (SR@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button