Tak Berkategori

Dibalik Gencarnya Rajia Obat-obatan Tyfe G & Narkotika Sebuah Toko Yang Memiliki Puluhan Cabang Luput Dari Pemeriksaan Petugas,, Terindikasi Ada Oknum Yang Melindunginya

Bekasi ||  suaraindependentnews.id- Turut mendukung program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya dengan langkah tegas memerangi narkoba. Pokonya jenis apapun yang dilarang di toko-toko obat biasa apalagi tak berijin wajib ditertibkan.

Puluhan cabang toko obat lainya masih menyediakan obat jenis narkotika tyfe G, Peredaran penjualan obat-obatan Tergolong Jenis Narkotika type G tepatnya di lampu merah SGC Cikarang Utara yang semakin Menjamur di daerah tersebut.

Hal ini bukan menjadi rahasiah umum bahkan menjadi polemik pembincangan masyarakat yang merasa resah,  karena efeknya bagi remaja yang usia dini serta merusak generasi anak bangsa dan masa depannya. Sesuai penelusuran dan hasil investigasi awak media suaraindependentnews.id baru-baru ini, begitu maraknya dan semakin liarnya toko obat   bebas menjual obat terlarang di tengah-tengah  masyarakat, dalam praktek penjualannya rata-rata berkedok toko kosmetik.

Yang menjadi ciri khas toko dan anak muda yang menjadi pelaku di duga pengedar jenis Obat tramadol atau excimer (14/11/24)

Hasil penelusuran awak media dan team investigasi dengan datang langsung ke Lokasi menemukan beberapa barang bukti jenis obat-obatan type G dan ada juga obat yang termasuk obat keras yang bermerek tramadol,excimer yang mana penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaannya akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Dalam hal ini kami sebagai sosial control dan team investigasi akan melayangkan Lapdu/Dumas dan menyampaikan temuan tersebut kepada @admingerinda, BNN dan Aparat Penegak hukum (APH) Polres Metro Bekasi, Agar segera menindaklanjuti dan kalau perlu tangkap para  pelaku perdagangan  obat-obatan keras yang penggunaannya tanpa resep dokter, ini sudah merajalela dan  tergolong Narkotika golongan G dapat Merusak kesehatan dan generasi penerus  bangsa.

Team investigasi yang tergabung dari beberapa media Online Nasional dan media cetak yang benar-benar melaksanakan tugas dan   fungsinya sebagai sosial control. Selain itu berharap agar pihak kepolisian Segera Merespon dan menanggapi informasi Masyarakat serta menindak tegas para pelaku usaha ilegal perdagangan obat-obatan keras yang dilarang dijual secara bebas.

Sebagaiman yang tercantum dalam pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 uu No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Saat berita ini kami tayangkan beberapa pemilik tidak mau menyebutkan dari mana dan siapa pemasok obat-obatan keras tersebut Dalam beberapa hari kedepan kami team investigasi akan segera menyusun laporan secara lengkap dan akan menyerahkannya kepada pihak yang berwajib. [email protected]_sin.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button