HUKUM & HAM

LBH MEDAN “KAWAL EKSHUMASI DUGAAN KORBAN PENYIKSAAN DI POLSEK SUNGGAL”

MEDAN (SUMUT), SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Melalui  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan,  Irvan Saputra, S.H, MH dan  Martinu Jaya Halawa, SH  gelar temu Pers menuturkan bahwa, Lembaga Bantuan Hukum Medan, Selasa 09 Maret 2021, di duga korban Penyiksaan di Polsek Sunggal terhadap almarhum Joko Dedi Kurniawan akan dilakukan Ekshumasi (Penggalian Mayat atau Pembongkaran Kubur) oleh Ditreskrimum Polda Sumut bersama Dokter Forensik pada hari Rabu, 10 Maret 2021, Jam 10:00 Wib di Dusun XV Semar, Desa Saentis, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang tepatnya di Perkuburan Umum Muslim Desa Saentis. Sebagaimana berdasarkan Surat Undangan Penggalian Kubur/Ekshumasi Nomor: B/1860/III/Res.1.6/2021/Ditreskrimum tertanggal  09 Maret 2021.

“LBH Medan mendukung Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan dokter forensik dalam hal melakukan Ekshumasi secara Maksimal, Objektif, Trasnparan, Independen dan tanpa Intervensi dengan memegang Teguh Sumpah/Janji sebagai dokter sebagaimana amanat Pasl 1 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) 2012”.

Hal ini guna untuk membuat terang-benderang dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap Alm. Joko Dedi Kurniawan. Seraya memberikan Keadilan dan Kepastian hukum terhadap masyarakat terkhusus pihak keluarga yang meyakini jika Alm. Joko Dedi Kurniaawan meninggal dunia bukan karena sakit melainkan adanya dugaan Penyiksaan.

LBH Medan juga mendesak Komnas HAM, LPSK RI dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk turun langsung melihat/ memantau jalanya Ekshumasi dugaan tindak Pidana Penyiksaan a quo  yang mana tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM.

Hal ini memandang banyak terjadi Ekstra Judicial Killing dan  mendesak Ombudsman RI (ORI) guna mencegah adanya dugaan potensi Mal Administrasi/multi tafsir hasil pemeriksaan dokter forensik nantinya. hal ini secara tegas merupakan komitmen dari Komnas HAM, LPSK dan ORI yang merupakan 3 dari 5 Lembaga yang tergabung dalam National Preventive Mechanism (NPM) yang mengecam dan menolak  tindakan Penyiksaan dan Perlakukan Kejam serta merendahkan martabat di tempat-tempat Penahanan di Indonesia.

LBH Medan dalam hal ini menduga tindak pidana Penyiksaan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 G dan I, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005, Pasal 7 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 5 ucap LBH Medan.

(Aa Wahyu/FL).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button