Lingkungan

Diduga Kades Sindang Marga “Main Mata” Dengan PT BPP, Sengaja Memperlambat Ganti Rugi Hak Usaha Warganya

SINDANG MARGA, suaraindependentnews.id – Diduga kepala Desa sindang marga dan perusahaan PT. Bumi Persada Permai (PT. BPP) distrik mendis bekerjasama dengan sengaja memperlambat proses ganti rugi tanam tumbuh warga desa Sindang marga yang terkena banjir.

Adapun dampak banjir akibat gorong-gorong jalan holling oleh PT.  Bumi Persada Permai (PT. BPP) yang menutupi aliran sungai rotan sehingga luapan air sungai rotan tersebut menimbulkan genangan air banjir mencapai dua atau tiga meter di atas permukaan bibir sungai rotan.

Dari luapan air sungai rotan yang banjir dimana-mana sehingga banyak tanam tumbuh warga desa Sindang marga yang mati dan hasil dari sadapan getah karetnya hanyut terbawa arus air sungai rotan yang mengalir kemana-mana akibat gorong-gorong di jalan holling PT. Bumi Persada Permai (PT. BPP) Buntu.

Setelah mendapatkan hasil dari tim inventarisasi atau verifikasi lapangan untuk mengecek pohon karet, pohon pete, pohon sawit, pohon durian, pohon kayu medang yang mati  pada tanggal 14 dan 15 Maret 2023,
langsung pihak perusahaan PT Bumi Persada Permai (PT. BPP) yang diwakili oleh Eldi pada hari kamis sore tanggal 15 Maret 2023 membuat surat berita acara bahwa hasil dari tim inventarisasi atau verifikasi lapangan mengenai pohon-pohon tanam tumbuh yang mati sudah deal dan disepakati dengan jumlah-jumlah pohon tanam tumbuh yang siap untuk di ganti sesuai dengan Pergub Sumatera Selatan No. 40 Tahun 2017.

Namun sudah satu minggu lebih dari pihak perusahaan PT. Bumi Persada Permai (PT. BPP) tidak ada kabar berita lagi, sehingga membuat ketua DPC LSM Brantas Muba Suwandi yang dikuasakan kepengurusan pihak warga desa Sindang marga yang dirugikan oleh pihak perusahaan PT. Bumi Persada Permai (PT. BPP) koordinasi dengan pihak pemerintah desa sindang marga agar membuat surat panggilan kepihak PT. Bumi Persada Permai (PT. BPP) agar hadir di kantor kepala desa sindang marga pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 13.00 WIB, namun di sayang kan pihak PT. Bumi Persada Permai (PT. BPP) tidak datang.

Dengan sengaja memperlambat proses ganti rugi tanam tumbuh warga desa Sindang marga yang di rugikan tersebut, bahkan Kepala Desa Sindang marga Yusman di hubungi oleh ketua DPC LSM Brantas Muba hp nya tidak aktif, sebelum agenda rapat di hari Jum’at nomor Kades Yusman aktif terus.

“Setelah agak sore nya ketua DPC LSM Brantas Muba terhubung dengan pihak perusahaan PT. BPP, Slamet memberi kabar lewat via hp bahwa pihak perusahaan PT. Bumi Persada Permai (PT. BPP) belum siap ketemu karena surat panggilan dari pemerintah desa sindang marga masih mentah,
Saat Kades sindang marga di konfirmasi menyampaikan kepada ketua DPC LSM Brantas Muba dan Sekdes Sindang marga bahwa pertemuan hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023 di cancel, sebenarnya ada apa dengan kades Sindang marga Yusman..??? Terkesan seakan-akan menunda-nunda proses ganti rugi tanam tumbuh warganya sendiri.

Ditempat yang terpisah awak media nasional Gardatipikornews.com mengkonfirmasi salah satu warga yang telah dirugikan oleh PT. Bumi Persada Permai (PT. BPP) sebut saja Sanusi “Kami sudah bosan menunggu pak untuk ganti rugi tanam tumbuh kami ini, pihak perusahaan PT. Bumi Persada Permai (PT. BPP) dengan sengaja mengulur-ulur waktu untuk ganti kerugian kami pak, kami sudah menunggu bertahun-tahun, harapan kami agar pihak perusahaan PT. Bumi Persada Permai (PT. BPP), segera ganti hak-hak kami sesuai dengan hasil rapat dan isi berita acara rapat mediasi di kantor kepala desa Sindang marga tanggal 07 Maret 2023 dan dapat hasilnya pada tanggal 14,15 Maret 2023 sudah di setujui oleh pihak perusahaan PT. Bumi Persada Permai (PT. BPP) yang saat itu di wakil oleh Eldi pak”, kata Sanusi mengakhiri keterangannya, Minggu 26 Maret 2023.

Sedangkan dari pihak polsek bayung Lencir di wakili oleh Ipda Martin S selaku Kanit Intelkam) dan Briptu Deka (Bhabinkamtibmas) Sindang marga sambil dengan nada marah-marah menyalahkan LSM Brantas Muba, karena pertemuan hari Jumat di kantor kepala desa sindang marga gagal lagi, “Lain kali kalau mau mengadakan pertemuan harus di sepakati dulu dengan pihak perusahaan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti ke pihak kami polsek Bayung lencir”, begitu kata Kanit Intelkam yang nada suara agak keras karena bawaan kesal, karena tidak pasti rapatnya.

Martin melanjutkan kalimat nya lagi, “Kalian tidak boleh menentukan pertemuan ini sendiri, itu sama saja seperti merampok, seharusnya kalian kondisi dulu dengan pihak perusahaan, setelah sepakat baru hubungi kami”, dengan nada sedikit agak tinggi kemudian Kanit intelkam Polsek Bayung Lencir menyambung
kalimat nya lagi, “Jangan seperti pribahasa maling teriak maling, jika ada maling benaran orang tidak percaya lagi ternyata itu benar maling, begitu dengan kami kalau gagal seperti ini kami tidak mau lagi mendampingi masyarakat kedepannya”, begitu Kanit intelkam Polsek Bayung Lencir menutup kalimat nya.

Ada apa dengan Yusman sebagai Kepala Desa Sindang Marga??? Pemdes dan Aparat Hukum juga seolah olah pro ke perusahaan, bukan ke warga.

Saya sebagai Pimpinan Redaksi Media Nasional Gardatipikornews.com Asep Ruswandi Memohon kepada pihak Kapolres, Polda, Inspektorat, DPRD Kabupaten atau DPRD Provinsi, Kejaksaan agar turun tangan menindak lanjuti permasalahan ini, Jangan sampai pro kepada perusahaan, Harus pro rakyat kecil yang tertindas. (Arwani Kabiro Muba@[email protected], Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button