Nekat Mencuri Hand Phone, OL Di Tangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias
GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID
Melakukan Pencurian Hand Phone Adroid, inisial OL (41) Warga Desa Ombolata Ulu Gunungsitoli Pelaku di Tangkap Oleh Tim Opsnal Sat Reskrim yang di Pimpin Ipda Listono. Sore Sabtu (27/07/2024) Sekitar pukul 17.00 wib.
Pelaku Pencurian Android di Parkiran Alfamidi Saombò Gunungsitoli yang terjadi pada hari Selasa (23/07/2024). Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan, kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli.
AKP AL. Tambunan menjelaskan bahwa, pelaku di tangkap berdasarkan Laporan (Korban), MH als Merlin (21) Desa Sitolubanua Kec. Bawolato Kab. Nias. Dalam Laporannya di SPKT Polres Nias korban Menjelaskan bahwa pada hari Kejadian Handphone miliknya merk Infinix HOT 12 Pro, tertinggal di Jok Sp. Motor Miliknya pada saat belanja di Alfamidi Kelurahan Saombò.
Setelah Penerimaan Laporan, Sat Reskrim menindak lanjuti dengan Mendatangi TKP dan Memeriksa CCTV yang ada di Alfamidi, Dari CCTV tersebut kita mendapat Petunjuk perihal yang di duga Sebagai Pelaku.
Setelah di lakukan Penyelidkan didapatkan Informasi bahwa, Pelaku adalah OL yang Sehari-Hari Bekerja Sebagai Penjual Tiket di sekitar Alfamidi Saombo.
Selanjutnya Sore Sabtu (27/07/2024) Sekitar pukul 17.00 wib, Tim Opsnal yang di Pimpin Ipda Listono berhasil mengamankan Pelaku tanpa Perlawanan, Pelaku Mengakui perbuatanya, ucap AKP AL. Tambunan.
Sementara itu Kanit I Sat Reskrin Polres Nias Ipda Listono, menyatakan kepada Pelaku di kenakan Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara. (Aa Wahyu)



