HUKUM & HAM

Keluarga Korban Kecewa Atas Putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli Yang Tidak Mencerminkan Keadilan

Keluarga Korban Ibu YARITINA HARITA dan Ibu TIMA HAWAULU  beserta 1 orang anaknya. Senin (29/5).

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Keluarga Korban Ibu YARITINA HARITA dan Ibu TIMA HAWAULU  beserta 1 orang anaknya, selaku Pelapor atas tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan (Pasal 333 KUHP) mendatangi Pengadilan Negeri Gunungsitoli di Jln.Pancasila No.12 Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023).

Hal ini dilakukan untuk meminta kejelasan atas putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang  mana sebelumnya Tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas nama; YA’AROZIDUHU ZAMILI Als AMA LENI  ZAMILI (Terdakwa) dengan menuntut dua (2) Tahun Penjara.

Karena Terdakwa dalam hal ini merupakan Kepala Desa yang seyogianya menjadi Panutan dan contoh yang baik buat warganya.

Namun Pada Penetapan persidangan pada hari Kamis (25/05/2023) Oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada Putusannya Membebaskan Terdakwa dari Tuntutan JPU.

Sehingga Keluarga Korban Ibu YARITINA HARITA dan Ibu TIMA HAWAULU   beserta 1 orang anaknya mempertanyakan apa yang harus mereka Lakukan untuk mendapatkan keadilan terhadap Anak mereka yang telah di masukkan/dikurung kedalam Kandang Babi Oleh Terdakwa An. YA’AROZIDUHU ZAMILI Als AMA LENI  ZAMILI (Kepala Desa) sebagaimana Tercatat dalam Register Perkara No.37/Pid.B/2023/Pn.Gst.

Lebih lanjut Ibu YARITINA HARITA dan Ibu TIMA HAWAULU   beserta 1 orang anaknya Mengeluhkan atas Putusan Hakim yang tidak mencerminkan Keadilan. Kami ini hanya Orang Kampung, Orang Miskin, Tidak Tahu Hukum, Tidak bisa Baca Tulis makanya Kami tidak mendapat Keadilan atas laporan kami, beda dengan pihak Terdakwa yang Punya Jabatan dan Punya Banyak Uang, ucapnya.

Makanya Ibu YARITINA HARITA dan Ibu TIMA HAWAULU beserta 1 orang anaknya menanyakan Kepada Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Dan diterima melalui  Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli Bapak Juinter Sijabat, SH.MH mengatakan terkait Terdakwa Dibebaskan ia menyuruh Kami meminta Salinan Putusan dan melihat apa yang menjadi Pertimbangan Putusan Tersebut ucap Juinter Sijabat kepada Keluarga Korban.

Atas jawaban tersebut Keluarga Korban Ibu YARITINA HARITA dan Ibu TIMA HAWAULU beserta 1 orang anaknya mengatakan bahwa, Jujur Sebagai Masyarakat Miskin dan Buta Hukum Kami sangat Kecewa, dan Berharap Ada Keadilan Untuk anak-anak Kami, Semoga Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan terkhusus Bapak Presiden Republik Indonesis Bisa Membantu Kami untuk mendapatkan Keadilan ucapnya ke awak media.

Menanggapi hal tersebut Kuasa hukum Korban, SACRIS HAREFA, S.H mengatakan bahwa, Pihak Kita Dari Kantor Hukum Pencari Keadilan Sebagai Kuasa Hukum sudah berKoordinasi Dengan JPU dalam Hal ini Kasipidum Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dan Berdasarkan hasil Koordinasi Tersebut JPU akan melakukan upaya Hukum Kasasi Atas Putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam Perkara Pidana An. Terdakwa YA’AROZIDUHU ZAMILI Alias AMA LENI tuturnya ke awak media. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button