POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR

Seorang Pria Diamankan Satnarkoba Polres Tasik Kota Karena Miliki Puluhan Obat Terlarang

POLRES TASIKMALAYA KOTA-POLDA JABAR || suaraindependentnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasik Kota mengamankan seorang pria MRH (32) warga Desa Karangresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya, karena penyalahgunaan obat psikotropika.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkam bahwa anggotanya mengamankan pelaku berikut barang bukti puluhan butir obat terlarang.

“Ya, pelaku diamankan pada hari Jumat (08/09/23), setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya ditemukan puluhan butir obat terlarang”, ungkapnya Senin 11 September 2023.

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku MRH, Polisi mengamankan 10 (sepuluh) Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg,10 (sepuluh) Pil Calmlet Alprazolam 1 mg,10 (sepuluh) Pil Mersi Riklona Clonazepam 2 mg,6 (enam) Pil Dumolid Nitrazepam 5, dan
1 (satu) unit handphone merk oppo yang digunakam pelaku untuk transaksi.

“Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang tersebut dibeli secara online, dan hal ini terus kami kembangkan”, jelasnya.

Ia menambahkan, karena pelaku membeli,memiliki dan menyimpan Psikotropika tanpa resep dokter dan ijin Kemenkes RI, dikenakan Pasal 62 UU RI No 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

“Ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah”, pungkasnya. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button