Tak Berkategori
Trending

Diskusi Politik Evaluasi Menjalankan PSBB, Local Wisdom Tidak Diberlakukan

Kab. Solok– Suaraindependent.id– Guna menjalankan langkah lanjutan pelaksanaan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Bupati Solok H. Gusmal, SE. MM menggelar diskusi politik tentang evaluasi PSBB lanjutan,

Diskusi politik tersebut dilakukan bersama Wakil Bupati Solok Yulfafri Nurdin, SH dengan Fokopimda dan Kepala Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kab. Solok terkait dalam membahas langkah langkah lanjutan perpanjangan PSBB yang sudah diberlakukan serentak di Rumah Dinas Bupati Solok Guest house Arosuka, Sabtu (9/5),

Bupati Solok mengatakan, diskusi ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya dengan Gubernur Sumatera Barat melalui Vidcon tanggal 5 Mei 2020 guna membahas 3 (tiga) hal pokok yakni memperketat keluar masuk orang luar ke Kabupaten Solok, dalam pelaksanaannya dilakukan dengan sikap yang tegas, ketat dan selektif, untuk itu Keberadaan Posko posko covid 19 tetap dilanjutkan guna mengantisipasi penyebaran corona ini,

Selanjutnya, untuk rencana ketetapan menjalankan PSBB mengacu pada pelaksanaan tahap pertama, sesuai arahan dari Gubernur Sumatera Barat, peluang peluang yang mungkin ada tentang adanya pengecualian dalam pelaksanaan di suatu daerah (local wisdom) tidak akan kita berlakukan lagi,

Kita tidak akan membeda bedakan pemberlakuan aturan, karena akan menimbulkan sebuah polemik baru, tidak akan ada perbedaan terhadap perlakuan hukum di suatu daerah, eksklusivitas dan kecemburuan sosial ditengah-tengah masyarakat akan bermunculan, terang Gusmal,

Tindak lanjut dari pembahasan tersebut, Bupati berharap bisa melaksanakan pengelompokkan orang berdasarkan umur, seperti kelompok yang berumur 50 tahun ke atas, ini sangat rentan dengan serangan penyakit serta akan mudah terkontamidasi terhadap pemaparan virus Covid-19 ini,

Selanjutnya, bagi kelompok yang berumur 50 tahun ke bawah, ini merupakan kelompok orang yang memiliki stamina relatif kuat dan sehat, akan sedkit kebal dengan penyebaran penyakit, dengan pengelompokkan seperti ini, akan tinggi peluang untuk mengurangi penyebaran virus dari Covid-19 ini,

Selain itu, guna mengajak anak kemenakan dalam menerapkan dan mematuhi aturan hukum dan norma adat, perlu mengaktifkan kembali peran “tungku tigo sejarangan” di Kab. Solok, selanjutnya kita juga akan terapkan sanksi hukumnya, untuk saat ini bisa kita pakai Pergub jika belum ada Perbup, tetapi tetap di sesuaikan dengan kondisi sekarang ini, dalam pelaksanaannya dituntut ketegasan, boleh keras tapi sewajarnya dan selektif, papar gusmal,

Untuk himbauan kepada masyarakat tetap kita lakukan, mungkin agak lebih agresif lagi dari sebelumnya agar masyarakat bisa menjaga kebersihan dan kesehatannya, dengan demikian kita dapat menekan tingkat perkembangan penyebaran virus covid 19 di Kabupaten Solok ini, ulasnya. (billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button