HUKUM & HAM

Diduga Adanya Praktek Limbah Minyak Ilegal Yang Dikelola Oknum TNI Berinisial IM, Gak Bahaya Tah..??!

GRESIK-JATIM || suaraindependentnews.id – Adanya pabrik ilegal CV LBJ di wilayah RT 03, Jalan Pahlawan, Mubin Wonokoyo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Jum’at 31 Mei 2024.

Dilanjutkan dari laporan masyarakat Mubin Wonokoyo penuh kesadaran meyakini adanya kejanggalan pada pelaksanaan kegiatan pabrik CV LBJ, yang mana dikelola oleh oknum TNI yang disebut nama nya dengan jelas (IM).

Berdasarkan hasil survei dan temuan tim wartawan di TKP memang benar CV LBJ tidak satupun mengantongi ijin yang mana telah melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Surat ijin bisnis memastikan bahwa usaha diakui secara sah dan legal oleh pemerintah serta dinilai telah memenuhi persyaratan hukum berlaku, mengantongi bukti perijinan lokasi usaha akan membantu terhindar dari jerat masalah hukum.

Ijin lokasi adalah ijin yang berikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan kegiatan dan berlaku pula sebagai ijin pemindahan hak dan menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan kegiatannya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro menyampaikan dan menegaskan, “Jika melanggar selaku pemegang kuasa pertambangan yang mewakili pemerintah, saya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap UU MIGAS bisa dipidanakan”, tegasnya.

Bagaimana Negara kita ini, jika hal ini dibiarkan?, oknum alat Negara sendiri yang melanggar aturan hukum yang telah di sah kan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button