Tak Berkategori

Diduga Armada Truk Box Merah Membelli Solar Subsidi Secara Ritael Ke SPBU – SPBU Lainya,

Kabupaten.Kudus || suaraindependentnews.id- Diduga adanya praktik penyalahgu­naan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.593.05 Tanjung-Kudus Jl. Kudus-Purwodadi,Tanjung Karang, Klentengan, Jetis Kapuan, Kecamatan. Jati, Kabupaten Kudus, awak Media beristirahat melihat armada truk box, diduga melibatkan mafia solar bersubsidi, bekerjasama dengan oknum pegawai SPBU ,

Hasil pantauan awak Media, praktik tersebut terjadi pada Sore Hari, sekitar pukul 17.30. Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi tersebut yakni Armada truk golongan 2 berwarna merah box. Nopol. H 9633 AT yang Sudah di modifikasi dengan di isi Kempu. di dalam box berkapasitas 4000 liter atau 4.ton. Dalam pantauan kami kendaraan tersebut telah mengisi di SPBU Tanjung sebanyak 500 ribu sampai 65.900 liter an.dalam sekali pengisian dan itu bisa di lakukan secara bolak balik hanya di SPBU tersebut,jumat (1/9/23).

Diketahui keterangan sopir kepada awak media menyampaikan bahwa, Solar yang dibelinya dengan harga Rp. 6.800,- dan ada Kelebihan per liternya tersebut, rencananya bakal dijual kembali dengan harga HSD atau Solar industri dan di tampung di penampungan yang kemudian di setor ke distributor Solar Industri. Dalam keterangan nya sopir mengatakan bahwa dirinya bisa mengisi di SPBU Tanjung sebanyak 4000 liter atau 4ton dengan cara pengisian secara bolak balik menggunakan barcode yang berbeda agar tidak ketahuan.

Dalam keterangan operator, dirinya mengakui bahwa operator hanya disuruh oleh atasan untuk mengisi KBM Truk tersebut, dalam keterangannya operator di ketahui sudah saling mengenal bos pengangsu solar tersebut. Kemudian keterangan dari pihak operator dirinya memang mengakui bahwa setiap pembelian menggunakan truk modifikasi dirinya mendapat upah sebesar 50ribu rupiah dalam sekali pengisian sebanyak 1 juta rupiah. Dugaan praktik tersebut berjalan lancar karena adanya kerjasama dengan oknum pegawai SPBU tersebut hingga kendaraan truk modifikasi yang digunakan untuk menggelapkan solar bersubsidi tersebut berjalan lancar.

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Polres Kudus, maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Kabupaten Kudus.
Pewarta : Andi.red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button