Terkesan Abaikan Pelanggaran Pemilu, Kinerja Bawaslu Kota Solok Kian Disorot

Selasa, 29 Oktober 2024
Solok, Suaraindependent.id — Kinerja Bawaslu Kota Solok semakin disorot. Banyaknya dugaan pelanggaran pemilu serentak 2024 di Kota Solok yang ditemukan masyarakat, malah sebahagian sudah ada yang di laporkan. Namun laporan itu mentah di jalan, atau status laporan Dihentikan/ Tidak Ditindaklanjuti.
Bahkan, Bawaslu terkesan tidak peka terhadap sejumlah dugaan pelanggaran yang mengangkangi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solok 2024.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud, dimana Paslon Walikota dan Wakil Walikota Solok Dhani-Suryadi, pada hari Minggu malam (27/10/2024), diduga melakukan kegiatan kampanye Pemilu ditengah jalan raya (Simpang Surya) di Pasar Raya Solok yang merupakan fasilitas umum
Selain itu, pasangan Dhani-Suryadi juga diduga telah melakukan kampanye dengan menggelar pawai dan arak arakan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya.
Kegiatan tersebut disinyalir telah melanggar ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 yang diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2014 Bab VIII Pasal 57 huruf E dan huruf J, yang berbunyi sebagai berikut :
“Huruf E : Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum”
“Huruf J : Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya”
Diketahui, Paslon Dhani-Suryadi dalam kegiatan kampanye melakukan pawai berjalan kaki dari Posko Pemenangan Calon Walikota dan Wawako Solok Dhani-Suryadi Simpang Surya ke Kampung Tarandam Koto Panjang Kota Solok.
Terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu oleh pasangan Dhani-Suryadi tersebut, Anggota Bawaslu Kota Solok Eka Rianto saat dihubungi melalui handphone pribadinya menyebutkan bahwa melalui kawan-kawan Panwascam melihat ada keramaian di Posko Pemenangan Dhani-Suryadi di Simpang Surya.
“Kami melalui Panwascam telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi dengan Tim Pemenangan Paslon Dhani-Suryadi,” sebut Eka Rianto.
Diungkapkannya, pertama kami telah menyampaikan bahwa kegiatan randai yang digelar tidak ada masalah. Tapi randai yang berbau kampanye baru menjadi hal yang harus menjadi perhatian kami di Bawaslu.
“Kami melihat tidak ada aksi kampanye dalam randai dan itu hanya sekedar randai. Kami telah sampaikan ke tim, kalau randai silahkan dilanjutkan namun kampanye tetap di Koto Panjang dan kampanye tidak ada di Simpang Surya,” jelasnya.
Lebih lanjut Eka Rianto menyebutkan terkait orasi dalam pawai belum kita lihat, sedangkan dari laporan kawan-kawan Panwascam hanya itu.
“Sudah dilakukan pencegahan, kalau ‘Barandai’ silahkan ‘Barandai’, yang kami cegah itu adalah kampanye disaat ‘Barandai’. Temuan kami, ada keramaian, ada randai dan lalu kita lakukan pencegahan jika ada kampanye, karena berkampanye hanya di Koto Panjang,” terangnya.
Ia kembali menegaskan berdasarkan penyampaian Panwascam ke Bawaslu bahwa pencegahan telah dilakukan.
Ditempat terpisah, Juru Bicara (Jubir) Tim Hukum Paslon Walikota dan Wawako Solok H. Nofi Candra, SE dan Leo Murphy, SH, MH (NC-LM) Ridho Anandha Jhos Jasticio, SH pada media ini, Selasa (29/10/2024), mengungkapkan adanya kampanye yang dilakukan oleh Paslon 02 (Dhani-Suryadi) pada Minggu malam tanggal 27 Oktober 2024 lalu.
“Paslon Walikota dan Wakil Walikota Solok Dhani-Suryadi melaksanakan kampanye di Jalan Simpang Surya, Air Mati, Koto Panjang, sehingga menimbulkan kemacetan (Menutup akses lalu lintas), dan itu termasuk salah satu pelanggaran,” kata Ridho Anandha.
Dijelaskannya, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, BAB VIII pasal 57 tentang Larangan dalam kampanye. Kasus ini berpotensi terpenuhi unsur pelanggaran mengganggu ketentraman, ketertiban umum (Pidana).
Selain itu, juga berpotensi terhadap pelarangan kampanye pawai, jalan kaki, penyimpangan terhadap izin (Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye (Pidana).
“Dalam waktu dekat, kami Tim Kuasa Hukum NC-LM akan melaporkan secepatnya, yang diiringi bukti pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan oleh Paslon Nomor 02 tersebut,” bebernya.
Diungkapkannya, beberapa laporan pelanggaran yang kami masukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bertujuan agar terwujudnya demokrasi yang bersih dengan mengikuti, dan mematuhi aturan yang telah tertera.
Disebutkannya, terdapat 20 Larangan Kampanye Pilkada 2024 dalam Peraturan KPU Terbaru,
Dari mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 hingga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung.
Masa kampanye Pilkada dimulai per 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. Adapun arti kampanye Pilkada adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota).
Lebih lanjut, ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 ini diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024, terangnya. (billy@nsi-id)



